SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Kepergok Telanjang Keluar Dari Kamar Istri Orang, Warga Sumenep Dibacok Hingga Luka Parah

Avatar
×

Kepergok Telanjang Keluar Dari Kamar Istri Orang, Warga Sumenep Dibacok Hingga Luka Parah

Sebarkan artikel ini
Kondisi korban berikut BB yang diamankan Polsek Bluto. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)
SUMENEP, (Beritama.id) – Seorang suami warga Dusun Bara’ Lorong, RT.007/RW.003, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur bacok seorang warga laki-laki Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020, sekitar pukul 23.00 WIB, didalam rumah milik Fauzi (43) warga Desa Bluto.
Agus Hari Wibowo (40), warga Desa Kalianget Barat harus menerima luka robekan disekujur tubuhnya, saat keluar dari rumah Fauzi dengan kondisi telanjang.
“Sekitar pukul 23.00 WIB, Fauzi bersama anaknya bernama Roni baru datang dari acara perkumpulan. Kemudian melihat Agus Hari Wibowo keluar dari dalam kamar istrinya dalam keadaan telanjang. Seketika itu Fauzi langsung mengejar dan membacok Agus Hari Wibowo (Korban) menggunakan sebilah pisau,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Senin (24/8).
Widiarti menjelaskan, korban dibacok sebanyak 7 kali hingga mengalami beberapa luka robek pada bagian pergelangan tangan kanan dan kiri bagian dalam, luka robek pada bagian ketiak sebelah kiri, luka robek pada rusuk bagian samping sebelah kiri, luka robek pada perut sebelah kiri, luka robek pada pinggul bagian luar sebelah kiri, luka robek pada paha bagian luar sebelah kiri setelah dibacok.
“Untungnya korban lari menyelamatkan diri keluar dari dalam rumah pelaku menuju ke pasar Bluto, selanjutnya korban diamankan warga masyarakat lalu datang petugas dari Polsek Bluto  bersama Saksi Ahmadi Yasid membawa korban ke Puskesmas Bluto,” terangnya.
Dari insiden itu, polisi mengamankan barang bukti (BB) sebuah kaos lengan pendek motif liris warna kombinasi abu-abu hitam, terdapat bercak merah diduga darah korban. Kemudian sebuah pisau panjang +- 20 cm.
Atas kejadian itu, Fauzi (Pelaku) dijerat pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP. (Hendra Mp/Fat)
Baca Juga :  Banjir Setinggi 50 cm Merendam Kelurahan Rongtengah Sampang

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.