SUMENEP, MaduraPost – Salah satu perangkat Desa Tambak Sari, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku dimarjinalkan oleh Kepala Desa (Kades) setempat.
Perangkat Desa yang enggan disebutkan namanya ini, mengaku bahwa bingung tentang legalitas hukumnya sebagai perangkat Desa tersebut.
Dia juga menyebut bahwa telah tidak aktif masuk balai Desa, disebabkan tak mendapatkan jadwal masuk balai Desa oleh Kades setempat.
Pasalnya, usai dilantik akhir bulan Desember 2019 lalu, para perangkat Desa yang lama di Desa Tambak Sari tersebut absen akibat tak diakui oleh Kades-nya sendiri.
“Saya sudah menanyakan langsung ke Kades Tambak Sari (Pak Sucipno red), bagaimana legalitas saya sebagai (Perangkat Desa red). Saya tidak pernah diberitahukan kalau ada rapat seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrembangdes) atau rapat lainnya. Padahal saya (Perangkat Desa red),” terang perangkat Desa yang enggan disebutkan namanya ini pada MaduraPost, Jumat (31/1/2020).
Bahkan, di mengungkapkan apabila Kades-nya itu telah mengangkat staff baru Desa tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
“Kades yang baru ini telah mengangkat staff pembantu Desa tanpa memberitahukan kami terlebih dahulu,” katanya.
Sedangkan, diketahui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat kabarnya ada yang diberhentikan dengan alasan yang tak jelas oleh Kades setempat.
“BPD sebelumnya ada 7 orang, namun diberhentikan 2 orang tanpa alasan apapun oleh Kades-nya,” kata dia.
Selain itu, pihaknya merasa bimbang akan posisinya hari ini. Sebab, saat ini Balai Desa Tambak Sari ditempatkan langsung di rumah Kades-nya sendiri.
“Dirumah (Pak Kades red) itu terpampang banner dengan tulisan Balai Desa. Cuma ketika BPD datang kesana, Kadesnya bilang, kalau diberhentikan, jangan datang lagi ke balai,”
“Bagaimana saya mau masuk balai Desa, sedangkan balai Desanya dirumahnya Kades sendiri, dan saya tidak diberikan jadwal. Padahal balai Desa yang lama tidak di pakai karena bukan hak miliknya, kami juga bimbang,” paparnya.
Terpisah, perangkat Desa lainnya, inisial YB menjelaskan, jika telah tak masuk Balai Desa, sebab dinilai tak ada koordinasi oleh Kades-nya sendiri.
“Ya bagaimana kami ingin masuk, karena kata (Pak kades red) kami tidak ada koordinasi. Kami bingung,” ucapannya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tambak Sari, Sucipno, menjelaskan jika soal undangan perangkat Desa tidak usah diberitahukan secara resmi.
“Aparat Desa itu nggak harus nunggu pengumuman untuk hadir di rapat, Musrembangdes maupun rapat yang lain. Seharusnya mereka harus datang sendiri,” kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.
Dia menilai, para perangkat Desa yang lama jarang masuk. Menurutnya, tidak ada koordinasi sama sekali dengan dirinya.
“Apalagi perangkat Desanya yang lama itu jarang masuk,” singkatnya (mp/fat/rul)