Kepala Desa se Kecamatan Sokobanah Siap Komando Aksi Bela RKH.Muddatstsir

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2020 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Madurapost.id – Kepala Desa se Kecamatan Sokobanah Sampang, Madura siap menggelar Aksi untuk mengawal kasus penghinaan yang dilakukan akun Facebook bernama Suteki terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, RKH.Muddatstsir Baddrudin.

Hal itu disampaikan Fathorrohman selaku Kepala Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Sampang. Bahwa dirinya bersama kepala desa dan Masyarakat di Kecamatan Sokobanah menunggu komando untuk aksi menuntut pemilik akun bernama Suteki segera ditangkap.

Baca Juga :  Polres Sumenep Satu Malam Tangkap Pengedar dan Pemakai Narkoba di Tempat Yang Berbeda

“Kami sebagai alumni hanya minta Polisi segera menangkap pemilik akun bernama Suteki,” Kata Fathor. Selasa (10/06/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Fathor mengatakan bahwa dirinya bersama semua kepala Desa di Kecamatan Sokobanah dan Ketapang sudah melakukan kordinasi untuk menggelar aksi ke Polres Pamekasan.

“Kami Alumni Pondok Pesantren siap satu Komando, Atau kami atas nama kepala desa siap untuk jadi Komando dalam aksi ini,” Lanjutnya.

Baca Juga :  Tahanan Polsek Camplong Kabur Saat Mobil Polisi Sedang Mengisi BBM

“Ini adalah panggilan jiwa, Jangan salahkan kami yang ingin berjuang membela Ulama, Apabila Polisi tidak segera menangkap Suteki,” Imbuhnya.

Dengan tegas kepala desa tiga periode tersebut mengajak semua alumni yang pernah menimba Ilmu di Pesantren untuk ikut berjuang dalam aksi membela RKH.Muddatstsir Baddrudin.

Sebagaimana diketahui, Pelecehan dan penghinaan yang dilakukan Akun Facebook bernama Suteki telah dilaporkan oleh Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen ke Polres Pamekasan. Sabtu (6/6/2020)

Baca Juga :  Ikhtiyar Tanpa Henti, Pemdes Rekkerrek Bagikan Tempat Cuci Tangan di Beberapa Tempat Ibadah

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mp/man/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sumenep Mulai Rehabilitasi Rumah Warga Pulau Sapudi Pascagempa
Anggota DPRD Bangkalan Desak Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Dua Gadis di Sepulu Cepat Ditindak
Pemkab dan Baznas Sumenep Ngebut Pulihkan Rumah Rusak di Pulau Sapudi
DPRD Sumenep Tunjukkan Teladan, Anggotanya Hibahkan Tanah untuk Pustu di Pragaan
DPRD Sumenep Terima Nota Keuangan APBD 2026, Bahas Fokus Kemandirian dan Pemerataan Kesejahteraan
Ketika Dokter PPPK Lupa Etika, Skandal Cinta di Puskesmas Bikin Bupati Sumenep Naik Pitam
Bupati Sumenep Dorong Porprov Jatim 2029 Digelar di Madura
Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi, Bantuan Tahap Dua untuk Korban Gempa Sapudi Segera Dikirim

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 10:46 WIB

Pemkab Sumenep Mulai Rehabilitasi Rumah Warga Pulau Sapudi Pascagempa

Senin, 6 Oktober 2025 - 21:22 WIB

Anggota DPRD Bangkalan Desak Proses Hukum Kasus Pemerkosaan Dua Gadis di Sepulu Cepat Ditindak

Senin, 6 Oktober 2025 - 20:58 WIB

Pemkab dan Baznas Sumenep Ngebut Pulihkan Rumah Rusak di Pulau Sapudi

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:56 WIB

DPRD Sumenep Tunjukkan Teladan, Anggotanya Hibahkan Tanah untuk Pustu di Pragaan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:28 WIB

Ketika Dokter PPPK Lupa Etika, Skandal Cinta di Puskesmas Bikin Bupati Sumenep Naik Pitam

Berita Terbaru