Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadlinePeristiwa

Kepala Desa se Kecamatan Sokobanah Siap Komando Aksi Bela RKH.Muddatstsir

10
×

Kepala Desa se Kecamatan Sokobanah Siap Komando Aksi Bela RKH.Muddatstsir

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Madurapost.id – Kepala Desa se Kecamatan Sokobanah Sampang, Madura siap menggelar Aksi untuk mengawal kasus penghinaan yang dilakukan akun Facebook bernama Suteki terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, RKH.Muddatstsir Baddrudin.

Hal itu disampaikan Fathorrohman selaku Kepala Desa Bira Timur Kecamatan Sokobanah Sampang. Bahwa dirinya bersama kepala desa dan Masyarakat di Kecamatan Sokobanah menunggu komando untuk aksi menuntut pemilik akun bernama Suteki segera ditangkap.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  RSUD DR. H. SLAMET MARTODIRDJO PAMEKASAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

“Kami sebagai alumni hanya minta Polisi segera menangkap pemilik akun bernama Suteki,” Kata Fathor. Selasa (10/06/2020).

Selain itu, Fathor mengatakan bahwa dirinya bersama semua kepala Desa di Kecamatan Sokobanah dan Ketapang sudah melakukan kordinasi untuk menggelar aksi ke Polres Pamekasan.

“Kami Alumni Pondok Pesantren siap satu Komando, Atau kami atas nama kepala desa siap untuk jadi Komando dalam aksi ini,” Lanjutnya.

Baca Juga :  Pembangunan di Sampang Untuk Siapa, Masyarakat apa Bupati ?

“Ini adalah panggilan jiwa, Jangan salahkan kami yang ingin berjuang membela Ulama, Apabila Polisi tidak segera menangkap Suteki,” Imbuhnya.

Dengan tegas kepala desa tiga periode tersebut mengajak semua alumni yang pernah menimba Ilmu di Pesantren untuk ikut berjuang dalam aksi membela RKH.Muddatstsir Baddrudin.

Sebagaimana diketahui, Pelecehan dan penghinaan yang dilakukan Akun Facebook bernama Suteki telah dilaporkan oleh Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen ke Polres Pamekasan. Sabtu (6/6/2020)

Baca Juga :  Bangkalan Kembali Menyumbang 2 Pasien Positif Covid-19

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Mp/man/kk)