Scroll untuk melanjutkan membaca
DaerahPemerintahan

Kepala Desa Rombuh Palengaan, Syaiful Bahri: Segera Daftarkan, Ukur Tanah Ulang Gratis

Avatar
×

Kepala Desa Rombuh Palengaan, Syaiful Bahri: Segera Daftarkan, Ukur Tanah Ulang Gratis

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Sebagai warga negara yang baik, warga wajib bahu-membahu dalam pembangunan dan kemajuan sebuah negara.

Seperti terwujudnya kesadaran dalam membayar pajak secara sukarela. Sesuai dengan slogan yang tidak asing lagi “Pajak Dari Rakyat Untuk Rakyat”.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Dalam menumbuhkan kesadaran warga, Kepala Desa Rombuh Syaiful Bahri menggelar sosialisasi Pengembangan Basic Data Sistem Manajemen Infromasi Objek Pajak (SISMIOP) dan Sistem Informasi Geografis Pajak Bumi Bangunan (SIG PBB).

Dalam hal ini, Kades Rombuh Syaiful Bahri menggandeng pihak Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan yang digelar di Kediaman Kepala Desa Rombuh Kecamatan Palengaan Pamekasan Jawa Timur, Selasa (11/02/2020)

Baca Juga :  Diduga Akibat Ledakan, Dapur dan Toko Milik Warga Sumenep Hangus Terbakar

Seperti yang kita ketahui bersama, SISMIOP merupakan sistem administrasi yang mengintegrasikan seluruh pelaksanaan kegiatan PBB berbasis komputer.

Mulai dari pengumpulan data, pemberian identitas, pemprosesan, pemeliharaan, sampai pencetakan hasil keluaran.

Tentunya, kegiatan ini digelar untuk melaksanakan kewajiban kenegaraan dengan membayar pajak secara sukarela dan penuh kesadaran sebagai aktualisasi semangat gotong-royong atau solidaritas nasional untuk membangun perekonomian nasional.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kades Desa Rombuh Syaiful Bahri., Kepala Badan Keuangan Daerah Pamekasan melalui Kasubbid Pendataan Edi Suryanto., Jajaran Muspika Kecamatan Palengaan., Jajaran Polsek Palengaan., Tokoh Masyarakat., Tokoh Pemuda dan seluruh Perangkat Desa Rombuh.

Kasubbid Pendataan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pamekasan, Edi Suryanto mengatakan, selama ini data pertanahan yang ada di Desa Rombuh tidak pernah ada perbaikan data sismiop.

Baca Juga :  Ditangkap! Ibu yang Buang Anaknya di Belakang Puskesmas Batuan Ternyata…

“Saya yakin data tersebut, 99% tidak akurat, maka dari itu Kepala Desa Rombuh mengajukan pendataan ulang,”bebernya

Perlu diketahui, kata Edi menambahkan, secara aturan, Kepala Desa tidak boleh membayarkan semua Pajak Bumi Bangunan
(PBB) milik warga.

“Kepala Desa tidak dibenarkan menanggung semua biaya Pajak Bumi Bangunan, Terkecuali warga yang betul-betul tidak mampu,”imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Desa Rombuh Syaiful Bahri membenarkan, semenjak dirinya menjabat Kades pada tahun 2016 tidak pernah meminta uang Pajak Bumi Bangunan
(PBB) kepada warga. Dengan sukarela dan ikhlas menggunakan uang pribadi.

Baca Juga :  Larangan Mudik Semakin Ketat, Bupati Pantau Sejumlah Posko di Beberapa Tempat di Bangkalan

“Ya. Pembayaran PBB objek pajak tiap tahun mencapai 16 juta. Demi masyarakat saya ikhlas,”ucap Syaiful Bahri bernada ikhlas.

Tidak lama lagi kata Bahri sapaan akrabnya menimpali, pengukuran tanah ulang tahun 2020 yang akan digelar di desanya tidak ditarik biaya. Warga diminta untuk mendaftarkan diri untuk dilakukan pengukuran ulang tanah yang dimilikinya.

“Saya pastikan pengukuran ini semuanya gratis tanpa ada pemungutan biaya sepeserpun. Jika ada tanah yg mau dihibahkan kepada sanak keluarganya, silahkan daftarkan. Insyaallah setelah pengukuran, datanya akan keluar pada tahun 2021,”pungkasnya. (mp/rai/rus)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.