Penulis: Madura Post | Editor:
PAMEKASAN, Madurapost.id – Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Kadur Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan menjadi polemik.
Dalam realisasi program BPNT di Desa Kadur, sebanyak 1.050 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak diberi pilihan untuk menentukan agen e-warong. Karena Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) dipegang oleh perangkat desa.
Selain itu, tiga e-warong yang ada di Desa Kadur tidak bisa menentukan komoditas sembako yang akan dijual kepada masyarakat, Karena paket sembako telah disediakan oleh pemerintah desa.
KPM yang akan mencairkan program BPNT diarahkan oleh perangkat desa untuk mencairkan di Balai Desa.
Hal itu disampaikan Faqih sebagai pemilik agen E-warong Zainab yang kecewa dengan sikap pemerintah desa Kadur.
Menurut Faqih, Agen sebagai ujung tombak program BPNT tidak diberi kewenangan oleh pemerintah desa untuk memilih paket sembako termasuk kualitas beras yang akan diberikan kepada masyarakat.
“Selama ini kami selalu ditekan dan tidak diberi kesempatan untuk mencari barang, Kami selalu disuplai dari desa,” Kata Faqih. Ahad (02/08/2020)
ironisnya, Paket sembako yang sudah dalam bentuk kemasan tersebut selalu di protes warga. karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Terutama kualitas beras yang sangat jelek.
“Jadi sembako yang akan diberikan sudah dalam satu kemasan yang sudah disediakan pemerintah desa dan disebar ke agen e-warong yang ditunjuk, Sehingga masyarakat tidak punya pilihan lain,” Imbuh faqih.
Selain itu perangkat desa Kadur memprovokasi warga dengan mengatakan bahwa agen e-warong milik Faqih sudah tutup, Sehingga KPM diarahkan mengambil ke balai desa.
“Padahal agen E-warong saya masih buka,” jelasnya.
Atas hal tersebut, Faqih sudah melaporkan tindakan provokasi Pemerintah desa Kadur terkait program BPNT ke Komisi I DPRD.
Sementara itu, Kepala Desa Kadur, H.Syaiful yang juga sebagai ketua Ikasa Kecamatan Kadur mengatakan bahwa agen E-warong milik Faqih tidak mempunyai toko kelontong dan tidak sesuai dengan pedum, Sehingga agen E-warong milik Faqih bisa dicabut.
“Selain itu, KPM yang menggesek kartu BPNT di agen E-warong milik fakih, bukan diberikan sembako, tapi dikasih uang Rp 100 ribu,” Kata H.Syaiful dikutip dari JPRM.
Sebagai kepala Desa, H. Syaiful mengakui bahwa menyuruh perangkat untuk mengumpulkan Kartu milik warga dan melarang warga untuk menggesek Kartu di agen milik Faqih.
Sebagaimana diketahui, di desa Kadur ada tiga agen E-warong yang ditunjuk Bank BNI untuk melayani 1.050 KPM.
Agen tersebut adalah E-warong Zainab, E-warong Erina dan E-warong Farhan. (Mp/uki/kk)