SUMENEP, MaduraPost – Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur melalui Disperkimhub setempat memiliki 44 spot atau area lokasi bebas biaya parkir.
Kepala Disperkimhub Sumenep, Yayak Nurwahyudi, melalui Sekretaris Agus Adi Hidayat, menguraikan lokasi area bebas biaya parkir itu di titik mana saja.
Di antara 44 spot lokasi tersebut meliputi Jalan Diponegoro (8 titik), HPK (1 titik), PANGSUD (4 titik), HOSCOK (2 titik), Jalan H. Agus Salim (1 titik), Jalan Trunojoyo (4 titik), Jalan Zainal Abidin (1 titik), Dr. Cipto (1 titik), dan KH. Mansur (1 titik).
“Secara keseluruhan, ada 44 spot yang ada di lokasi Kota Sumenep yang dikelola Disperkimhub Sumenep termasuk parkir berlangganan dan non berlangganan,” kata Agus pada MaduraPost saat diwawancara di ruang kerjanya, Senin (3/6) siang.
Agus mengungkapkan, bahwa dari 44 spot lokasi yang dikelola Disperkimhub Sumenep itu sudah ada 23 Juru Parkir (Jukir) yang bertugas secara bergantian sejak pagi hingga malam.
“Di sana, Jukir Disperkimhub bukan narik biaya parkir, tapi bertugas untuk ngatur daerah tertentu khusus berlangganan tapi itu tidak berlaku di daerah lain atau di luar spot lainnya,” kata Agus menegaskan.
Diketahui, para petugas Jukir Disperkimhub Sumenep sudah dilengkapi dengan rompi khusus saat bertugas di 44 spot tersebut.
“Mereka (Jukir, red) yang dilengkapi dengan rompi Disperkimhub Sumenep tidak akan ambil biaya parkir kecuali bagi pengendara liter non Sumenep,” jelas Agus.***






