Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadline

Kemenag Sumenep Terima 3 CJH Ajukan Pengembalian Uang Pelunasan Biaya Haji

5
×

Kemenag Sumenep Terima 3 CJH Ajukan Pengembalian Uang Pelunasan Biaya Haji

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Setelah batal berangkat haji, tiga Calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ajukan pengembalian biaya haji ke Kementerian Agama (Kemenag) setempat.

Diketahui, Kemenag Sumenep, telah menerima pengajuan pengembalian pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) dari CJH.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Moh. Rifa’i Hasyim, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Sumenep, mengatakan, saat ini sudah ada tiga orang CJH yang telah mengajukan pengembalian uang pelunasan haji ke kantornya.

Baca Juga :  Lazismu Pamekasan Santuni Anak Yatim dan Lansia di Mapolsek Palengaan

“Sampai sekarang sebanyak tiga orang telah mengajukan pengembalian uang pelunasan, dan kita sudah proses,” terangnya, Selasa (16/6).

Disebutkan, sesuai Keputusan Kemenag (KMA) Nomor 4 tahun 1994, dalam proses pengajuan pengembalian uang tersebut pemohon baru mendapatkan surat setelah sembilan hari dan bisa mencairkan uang ke tabungannya.

“Pemohon akan mendapat surat, terhitung sembilan hari setelah waktu diajukan,” kata dia.

Baca Juga :  Terkait RUU Omnibus Law, Pemuda Muhammadiyah Pamekasan Nyatakan Menolak

Rifa’i menerangkan, bagi CJH yang ingin menarik biaya pelunasannya, bisa langsung mendatangi langsung Kantor Kemenag Sumenep dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

“Peryaratannya, di antaranya, foto copy KTP dan aslinya, foto copy tabungan haji sekaligus membawa yang asli untuk ditunjukkan,” tukasnya. (Mp/al/rus)