Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kembangkan Sektor Pariwisata, Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Perda Desa Wisata

Avatar
×

Kembangkan Sektor Pariwisata, Komisi IV DPRD Sumenep Dorong Perda Desa Wisata

Sebarkan artikel ini
PROFIL. Akiz Jasuli, Anggota Komisi IV DPRD Sumenep. (Istimewa)

SUMENEP, MaduraPost – Berdayakan sektor pariwisata, Ketua Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membutuhkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata. Kamis, 3 Maret 2022.

Akis Jasuli, Ketua Fraksi NHS DPRD Sumenep mengatakan, pariwisata di Sumenep harus digaungkan kembali dan dilakukan pengembangan dari segi pengelolaannya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pihaknya berkeinginan jika Sumenep lebih bisa berdaya saing dari sektor pariwisatanya. Menurutnya, pariwisata di Sumenep harus lebih berkembang dan berdampak kepada ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya berinisiatif untuk segera mengusulkan Perda tentang Desa Wisata melalui komisi.

Baca Juga :  Tahun Baru 2022 Objek Wisata di Sumenep Dibuka, Cek Syaratnya

“Di Sumenep belum ada Perda yang mengatur tentang pengembangan desa wisata. Padahal itu sangat dibutuhkan, agar keseriusan untuk pengembangan pariwisata di Sumenep itu nyata dan terukur,” kata anggota Komisi IV DPRD Sumenep ini, Kamis (3/3).

Secara garis bersar, kata Akis, Perda tentang desa wisata nantinya akan mengatur terkait komponen-komponen desa wisata, kelembagaan desa wisata dan kategori desa wisata.

Baca Juga :  Cek Jadwal Mudik Bareng Gratis dengan Kapal Laut di Sumenep 2025

Disamping itu, Perda ini juga bakal mengatur porsi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Desa (Pemdes).

“Tentu tak lepas partisipasi masyarakat itu nanti seperti apa,” ucap Akis.

Saat ini pihaknya akan mengusulkan Perda tersebut untuk segera mungkin dibuatkan. Dia berjanji ke depan akan mengawalnya hingga tuntas. Pihaknya berharap, rencana Perda ini nantinya terimplementasi secara maksimal.

Baca Juga :  Bantuan BST APBD Sumenep 2021 Akan Cair Bulan September

“Jika nanti Perda itu disahkan, maka regulasinya tidak hanya menjadi pajangan. Melainkan bisa diindahkan oleh semua pihak,” kata dia lebih lanjut.