SUMENEP, MaduraPost – Berdayakan sektor pariwisata, Ketua Fraksi NasDem Hanura Sejahtera (NHS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membutuhkan adanya Peraturan Daerah (Perda) Desa Wisata. Kamis, 3 Maret 2022.
Akis Jasuli, Ketua Fraksi NHS DPRD Sumenep mengatakan, pariwisata di Sumenep harus digaungkan kembali dan dilakukan pengembangan dari segi pengelolaannya.
Pihaknya berkeinginan jika Sumenep lebih bisa berdaya saing dari sektor pariwisatanya. Menurutnya, pariwisata di Sumenep harus lebih berkembang dan berdampak kepada ekonomi masyarakat. Oleh sebab itu, dirinya berinisiatif untuk segera mengusulkan Perda tentang Desa Wisata melalui komisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di Sumenep belum ada Perda yang mengatur tentang pengembangan desa wisata. Padahal itu sangat dibutuhkan, agar keseriusan untuk pengembangan pariwisata di Sumenep itu nyata dan terukur,” kata anggota Komisi IV DPRD Sumenep ini, Kamis (3/3).
Secara garis bersar, kata Akis, Perda tentang desa wisata nantinya akan mengatur terkait komponen-komponen desa wisata, kelembagaan desa wisata dan kategori desa wisata.
Disamping itu, Perda ini juga bakal mengatur porsi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Desa (Pemdes).
“Tentu tak lepas partisipasi masyarakat itu nanti seperti apa,” ucap Akis.
Saat ini pihaknya akan mengusulkan Perda tersebut untuk segera mungkin dibuatkan. Dia berjanji ke depan akan mengawalnya hingga tuntas. Pihaknya berharap, rencana Perda ini nantinya terimplementasi secara maksimal.
“Jika nanti Perda itu disahkan, maka regulasinya tidak hanya menjadi pajangan. Melainkan bisa diindahkan oleh semua pihak,” kata dia lebih lanjut.