SUMENEP, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai persoalan besar.
Kinerja Kejari Sumenep seolah membawa kekecewaan besar bagi satu kerabat dari seorang tahanan yang belum lama ini meninggal dunia.
Pasalnya, sebagai lembaga Aparat Penegak Hukum (APH), Kejari Sumenep dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
Persoalan ini muncul ketika ada salah satu warga binaan di Rutan Kelas IIB Sumenep yang meninggal dunia. Insiden ini, terjadi pada Minggu (2/6/2024) pagi kemarin.
Warga binaan yang dimaksud adalah Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie.
Pemuda berusia 20 tahun ini berasal dari Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan. Dia merupakan tersangka kasus penyalahgunaan Pil YY.
Badri, kerabat korban, mengungkapkan bahwa informasi mengenai meninggalnya Zainol baru diterima sekitar pukul 06.00 WIB pagi.
Saat itu, korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
“Keterangan dari rutan, pada Sabtu (1/6/2024), dia (Zainol, red) sempat mengeluh sakit kepala. Kemudian, membeli obat di kantin yang ada di rutan. Pada malam harinya, kondisi dia sudah membaik,” kata Badri pada awak media, Senin (3/6.
Kemudian, Minggu (2/6/2024) pagi, kondisi Zainol diketahui sudah lemas. Sehingga, langsung dibawa ke klinik yang terdapat di rutan setempat, untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Karena dianggap semakin parah, maka tahanan tersebut dirujuk ke RSUD. dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
“Petugas rutan, membawa korban ke rumah sakit, tanpa komando dari kejaksaan,” kata Badri.
Berdasar keterangan yang diterima Badri, tindakan itu dilakukan oleh petugas rutan untuk mengupayakan keselamatan korban. Sebab, jika tidak segera dirujuk, maka Zainol diprediksi akan meninggal di rutan.
“Sebelumnya, pihak rutan sudah sempat melakukan upaya koordinasi dengan kejaksaan. Tetapi, tidak ada respons,” kata Badri memaparkan.
Untuk diketahui, status Zainol adalah sebagai tahanan titipan di Rutan Kelas IIB Sumenep. Sebab, kasus penyalahgunaan Pil YY yang sedang menjeratnya, belum inkrah.
Maka dari itu, penahanan tersangka Zainol, menjadi tanggung jawab penuh kejaksaan.
“Pihak rutan, sudah berkali-kali menghubungi jaksa. Tetapi tetap tidak ada respons,” ucap Badri.
Akibat kelalaian Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Sumenep, maka proses pemulangan jenazah Zainol sempat terhambat.
Pada awalnya, pihak rutan tidak berani untuk menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga. Sebab, hal itu merupakan kewenangan dari kejaksaan.
“Itu yang membuat kami kecewa. Karena, kejaksaan tidak kunjung merespons. Akhirnya, saya beri waktu sampai pukul 09.30 WIB, kalau tetap tidak direspons maka jasad korban langsung kami bawa pulang,” ujarnya.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Sumenep Teguh Dony Efendi membenarkan, bahwa dia sendiri yang telah berupaya menghubungi jaksa berulang kali. Tetapi, upaya yang dilakukan tidak kunjung membuahkan hasil.
Untuk diketahui, JPU dalam perkara kasus yang menjerat Zainol, adalah Hanis Aristya Hermawan.
“Saya menghubungi jaksa, mulai dari pagi. Bahkan, sebelum dirujuk ke rumah sakit,” ungkap Dony di depan awak media.
Bahkan, upaya koordinasi melalui sambungan telepon kepada Jaksa Hanis terus dilakukan saat korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Namun, hingga jasad korban di bawa pulang, pihak kejaksaan tetap tidak memberikan jawaban.
“Jaksa baru menghubungi balik kepada saya, setelah jasad korban sudah sampai di rumah duka,” beberapa Dony.
Media ini berupaya mengkonfirmasi JPU Hanis. Tetapi, dia tidak memberikan jawaban saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa dipakai.
Bahkan, saat didatangi ke Kejari Sumenep pada Senin (3/6) sore, yang bersangkutan tidak ada di tempat.***






