Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Pamekasan Tangani 231 Perkara Pidum Selama Januari–Agustus 2025

Avatar
30
×

Kejari Pamekasan Tangani 231 Perkara Pidum Selama Januari–Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, mencatat sedikitnya ada 231 perkara tindak pidana umum berhasil ditangani sepanjang Januari hingga Agustus 2025. (DOK/MP)

PAMEKASAN, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Jawa Timur, mencatat ratusan perkara tindak pidana umum berhasil ditangani sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pamekasan, Benny Nugroho, menyampaikan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya selama delapan bulan terakhir mencapai 231 perkara.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Warga Madura Jadi Korban Perampokan di Jakarta, Pelaku Bawa Kabur Uang dan Melukai Korbannya

Dari jumlah itu, sebanyak 131 perkara masuk Tahap I, sementara 127 perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Adapun untuk Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti tercatat sebanyak 145 perkara.

“Selain itu, terdapat 127 perkara yang menjalani upaya hukum, dan 128 perkara sudah tuntas dalam tahap eksekusi,” jelas Benny, Rabu (10/9).

Baca Juga :  Realisasi DD, ADD di Kecamatan Pakong Dapat Apresiasi Polres dan Kejari Pamekasan

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan komitmen Kejari Pamekasan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami berupaya agar setiap penanganan perkara berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Benny menambahkan, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian dan pengadilan, agar proses penanganan perkara bisa berjalan lebih efektif.***

Baca Juga :  Sebut ‘Kiyai Sesat’, IKSASS Rayon Sumenep Laporkan Akun Facebook ‘Evie Atika’ ke Polisi