PAMEKASAN, MaduraPost – Dugaan Korupsi Program Rumah Kompos Tahun 2010 yang diperoleh Kelompok Tani Ngadu Rejo 1 Desa Nyalabuh Daya kecamatan Kota Pamekasan Masih dalam proses mengumpulkan alat bukti.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Sutriyono di kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan. Selasa (18/2/2020).
“Sekarang Ketua dan Bendahara Kelompok sedang di Periksa, untuk mengumpulkan bukti – bukti,” Kata Kasi Intel
Berdasarkan data laporan yang disampaikan LSM Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPK-P2HI) Korwil Madura bersama LSM JCW Jawa Timur terkait dugaan korupsi program Rumah Kompos tahun 2010 yang di kelola kelompok Tani Ngadu Rejo 1 Desa Nualabu Daya.
Menurut Khairul, Indikasi korupsi tersebut berawal dari aduan masyarakat yang merasa dikibulin oleh SA (inisial) yang merupakan ketua kelompok tani Ngadu Rejo 1.
“Sapi yang seharusnya dikembangkan untuk menghasilkan kompos, Ternyata dalam beberapa bulan sudah habis dijual, Masyarakat hanya di beri upah sekian ratus ribu oleh ketuanya,” Kata Khairul.
“Begitu juga dengan harga sapi Yang seharusnya Rp 6 juta per ekor, ternyata Hanya dibelikan Sapi dengan harga rata rata Rp 2,5 Juta,” Imbuhnya
Lebih lanjut Khairul mengatakan anggaran rumah kompos yang diperoleh Kelompok Tani Ngadu Rejo 1 Kurang lebih sebesar Rp 320 Juta yang berasal dari APBN 2010. namun Program tersebut tidak berjalan sampai satu tahun. Karena Sapi dalam program tersebut habis dijual. (mp/liq/rul)