SAMPANG, MaduraPost – Kejaksaan negeri (Kejari) Sampang menyebut hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat terkait dengan penyimpangan program Alokasi Dana Kelurahan (ADK) 2019 di kabupaten Sampang.
Kasi Intel Kejari Sampang Ivan mengatakan, pihaknya sudah banyak mendengar terkait persoalan program ADK 2019 di Kota Bahari. Namun Korps Adhiyaksa tidak bisa melakukan pengawasan terhadap program itu, lantaran tidak ada permohonan dari dinas terkait untuk pengawalan program ADK.
Kejaksaan agung (Kejagung) RI telah membubarkan Tim Pengawalan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Jadi saat ini pihaknya hanya menunggu laporan atau temuan masyarakat terkait masalah ADK.
“Kalau sudah ada laporan yang masuk, Akan kami tidak lanjuti,” ujar Ivan, Senin (13/1/2020).
Sementara di sisi lain, DPRD Sampang terkesan cuek dan tidak menanggapi adanya laporan secara tertulis dari masyarakat terkait dengan kejanggalan realisasi program (ADK), Wakil rakyat berdalih laporan itu tidak jelas.
Ketua DPRD Sampang Fadol mengatakan bahwa laporan masyarakat soal tindaklanjut temuan kejanggalan kegiatan ADK tidak bisa diterima dan ditindaklanjuti, Sebab, pada point utamanya tidak diberikan penjelasan yang sesuai dengan ketentuan.
“Laporan dari masyarakat itu tidak jelas, Bahasanya disinyalir, ada bahasa pengondisian saja, Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Politikus PKB itu juga mengatakan bahwa temuan masyarakat yang tertuang dalam surat pengaduan tersebut masih dalam proses pemeliharaan selama enam bulan, sehingga hal tersebut masih menjadi tanggung jawab pihak rekanan untuk melakukan perbaikan
“Masih ada waktu masa pemeliharaan, Jadi kalau ada apa-apa itu tanggung jawab pelaksana kegiatan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pada 2019 lalu pemkab Sampang menjalankan program Alokasi Dana Kelurahan (ADK) yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan APBN. Terdapat 6 Kelurahan yang mendapatkan program tersebut. Yakni Kelurahan Gunung Sekar, Dalpenang, Rongtengah, Karang Dalam, Polagan dan Banyuanyar.
Tiap kelurahan kecipratan dana Rp 1.170.000.000, Perinciannya Rp 800 juta dari APBD, dan Rp 370 juta dari APBN, kegiatan yang dilaksanakan berupa pembangunan gorong-gorong atau saluran irigasi, dan Pos kamling. Tapi dalam pelaksanaanya banyak ditemukan kejanggalan, terutama terkait kualitas bahan material yang digunakan. (mp/zen/rus)