Empat tersangka budak sabu-sabu yang diamankan Satresnarkoba Sumenep. (Foto: Munir/Biro Sumenep). |
SUMENEP, Madurapost.co.id– Satreskoba Sumenep melakukan penggerebekan pada hari Selasa (28 /05 /2019) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah milik Moh. Nurul Iman di Jl. Jaksa, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada warga yang sedang pesta sabu-sabu.
Penggerebekan tersebut berawal dari info masyarakat bahwasanya rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu. Dan dari informasi tersebut anggota Satreskoba Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif sehingga diketahui kalau di dalam rumah tersebut terdapat beberapa orang akan melakukan pesta Narkotika.
Maka dari itu anggota Satreskoba melakukan penggerebekan dan melakukan penggeledahan dan dari penggerebekan itu anggota Satresnarkoba mengamankan 4 orang laki-laki yang sedang melakukan pesta sabu-sabu serta mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu beserta embongnya (alat hisap).
Setelah itu anggota kepolisian melakukan introgasi terhadap tersangka yang ternyata salah satu tersangka mendapatkan barang harap tersebut dari membeli kepada seseorang perempuan bernama Hasania warga Jl. Utara SDN Kal Timur V, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan bahwa penggerebekan yang dilakukan anggota Satreskoba terhadap warga yang gelar pesta sabu-sabu di rumah tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“penggerebekan itu dilakukan karena menurut informasi masyarakat rumah tersebut sering dijadikan tempat pesta sabu-sabu”. Jelasnya.
Lebih lanjut AKP Widiarti mengatakan bahwa dari penggerebekan dan penggeledahan tersebut anggota Satreskoba mengamankan 4 orang laki-laki beserta barang bukti.
“barang bukti yang diamankan anggota berupa 1 poket atau kantor plastik klip kecil yang berisi sabu beserta alat hisapnya”. Lanjutnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan bahwa sabu – sabu yang digunakan (tersangka) itu dari membeli kepada Hasnia.
“dari pengakuan tersangka petugas melakukan pengembangan, dan dari pengembangan itu petugas berhasil menangkap Hasnia”. Kata Kasubag Humas Polres Sumenep kepada kami (Reporter MaduraPost.co.id). Rabu (29/05 /2019).
Kasubag Humas Polres Sumenep juga menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah Hasnia ditemukan 10 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu didalam dompet yang tersimpan di lemari hias dan didalam dompet itu juga ditemukan uang Rp 450.000, – (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
“masing-masing dari 10 poket/kantong plastik klip kecil yang berisi sabu itu berisi sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,36 gram, 0,36 gram, 0,38 gram sehingga berat keseluruhan 3,88 gram”. Kata Kasubag Humas Polres Sumenep.
AKP Widiarti menegaskan kelima tersangka melanggar pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.