BANGKALAN, MaduraPost – Polisi sektor (Polsek) Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan amankan 2 (dua) orang pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu dan senjata tajam. Rabu (25/5/2022).
Kedua orang tersebut diamankan di daerah Jalan Raya Dsn Bejik Tanjungbumi Kabupaten Bangkalan, pada Rabu (25/5) sekitar pukul 21.00 Wib.
Penangkapan berawal atas informasi masyarakat, bahwa ditempat tersebut sering dijadikan sebagai transaksi jual beli sabu. Atas informasi tersebut anggota melakukan pengintaian di sekitar lokasi, dicurigai sebuah sepeda motor Kawasaki Ninja warna hitam saat melintas dengan Nomor polisi DA 5555 PAK yang dikendarai oleh AN dan WA dengan berboncengan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan keduanya kedapatan membawa benda terlarang.
Selanjutnya, polisi melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 2 (dua) Klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,30 Gram dan 0,20 Gram, salah satunya diselipkan di kopyah warna hitam milik tersangka WA dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau yang di selipkan di pinggang sebelah kiri tersangka AN. Serta 1 (unit) sepeda motor Kawasaki ninja warna hitam dan 1 (buah) kopyah hitam yang diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Keduanya langsung dibawa ke kantor Polsek Tanjungbumi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut berikut barang bukti yang ditemukan.






