Scroll untuk baca artikel
Headline

Kasus Pupuk Bersubsidi di Polres Sampang, Tiga Tersangka Berubah Jadi Saksi

Avatar
10
×

Kasus Pupuk Bersubsidi di Polres Sampang, Tiga Tersangka Berubah Jadi Saksi

Sebarkan artikel ini
Foto megah Mapolres Sampang.

SAMPANG, MaduraPost – Masih menjadi trending kasus penangkapan pupuk bersubsidi diwilayah hukum polres Sampang.

Dengan bangga Kapolres Sampang, AKBP Arman saat konferensi Pers pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 menjelaskan tentang kronologis penangkapan dua truk pengangkut pupuk bersubsidi yang rencananya akan dijual ke luar Madura.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kapolres juga dengan tegas mengatakan sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yakni dua sopir dan satu kernet.

“Ketiganya masing – masing inisial (MS) dan (MP) sebagai sopir truk, dan inisial (H) sebagai kernet,” kata Kapolres Sampang AKBP Arman, saat konferensi pers (13/4/2022) Kemaren.

Baca Juga :  Rumah ‘Genteng Biru’ Saronggi jadi sarang prostitusi? Lima orang diduga PSK ditangkap polisi

Namun apa yang disampaikan Kapolres Sampang pada saat Konferensi Pers kemaren sudah berubah 180 derajat. pasalnya, Tiga tersangka tersebut sudah berubah statusnya menjadi Saksi. Bahkan ketiganya hanya wajib lapor dan tidak ditahan.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha saat dihubungi MaduraPost, Ahad (17/04/2022).

“Statusnya masih saksi mas,” Kata Irwan.

Ketika ditanya terkait status tersangka kepada tiga orang seperti yang disampaikan Kapolres saat Konferensi Pers, AKP Irwan menjawab. “Iya mas tsk, maksudku masih banyak status saksi yang belum diperiksa,” jawan AKP Irwan melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Rayon PMII Persiapan Sakera Lakukan Penyemprotan Disinfektan Pada Sejumlah Masjid di Pamekasan

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (12/04/2022) pukul 20.30 WIB, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sampang menggagalkan penyelundupan 17 ton pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian yang akan dibawa keluar dari Pulau Madura. Rincian 180 karung pupuk jenis ZA, dan 160 karung pupuk jenis NPK Phonska.

17 Ton pupuk bersubsidi tersebut diangkut dengan menggunakan dua truk yang berbeda dan ditangkap dilokasi yang berbeda pula.

Baca Juga :  Camat dan Staf Kecamatan Sokobanah Lakukan Vaksinasi

Kasus tersebut kini menjadi sorotan publik, Karena diduga Polres Sampang masuk angin dalam penanganan kasus pupuk bersubsidi tetsebut.

Hal itu disampaikan Khairul Kalam aktivis anti korupsi Jawa Timur, beralihnya status Hukum dua sopir dan satu kernet dari tersangka menjadi saksi menimbulkan steriotip negatif masyarakat.

“Jangan salahkan masyarakat jika menganggap Kapolres Masuk angin, Karena tidak mungkin orang yang statusnya tersangka berubah jadi saksi tanpa ada sesuatu, Apalagi dalam kasus tersebut Kapolres tidak menetapkan tersangka lain,” Kata Khairul.