SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Desa (Pemdes) Candi, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaporkan anggota Aliansi Independen Jakarta (AIJ) ke Kepolisian Resort (Polres), Jumat (31/1).
Anggota AIJ, yakni Londo, melaporkan ke polisi sebab adanya dugaan kuat Kasus Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Candi, sangat merugikan masyarakat setempat.
Londo menjelaskan, adanya pungutan dari program Prona bisa masuk kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Saya sudah mengetahui kasus itu, dari beberapa laporan masyarakat setempat dan pemberitaan di beberapa media,” ungkapnya, pada media, Jumat (31/1).
Dia menilai, masyarakat banyak yang dirugikan, sebab dengan nilai yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, program Prona malah digunakan tidak sesuai dengan jalannya.
“Kalau dari pemerintah peraturan pembiayaan untuk Prona itu, Rp.0,” paparnya..
Biasanya, lanjut Londo, pembiayaan hanya ditaksir di angka Rp. 150.000,- mengacu pada surat pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep.
Londo bahkan akan membuat surat tembusan pada Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menyeriusi kasus tersebut.
“Kemarin pada tanggal 27 Januari 2020, saya sudah melaporkan ke Polres Sumenep, dan diterima oleh bagian Tipikor dan langsung diserahkan pada Kasi Umum (Kasium) Polres Sumenep,” tuturnya, saat menunjukkan bukti pelaporan.
Dia menginginkan, agar Perangkat Desa setempat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Target saya hanya satu, jika memang terbukti ada pungli dalam realisasi Prona di Desa Candi itu, entah dari aparat Desanya atau Kepala Desa (Kades)-nya sendiri, maka harus masuk buih, siapa yang berbuat maka dia yang bertanggung jawab,” kata dia.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan belum mengetahui pasti bahwa ada pelaporan yang sudah dilayangkan oleh anggota AIJ.
“Saya belum mengetahui, dan belum cek langsung ke bagian Kasium, terkait pelaporan itu,” ucapnya, saat dihubungi melalui sambungan telpon.
Diberitakan sebelumnya, realisasi Prona tahun 2015 sampai 2017, Desa Candi, dalam megajukan permohonan penyertifikatan tanah, masyarakat setempat yang harus membayar biaya operasional dan administrasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) senilai Rp. 450.000,- per petak tanah (mp/fat/rus)