
Penulis: Hendra Efendi | Editor:
SUMENEP, MaduraPost – Warga asli Dusun Palalang, Desa Waru Barat Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melaporkan kasus penganiayaan ke Mapolres Sumenep. Senin, 29 Mei 2023.
Kasus penganiayaan ini sebenarnya sudah lama terjadi dan polisi sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka. Sayangnya, polisi hingga kini belum melakukan penahanan kepada terlapor.
Hal itu dibuktikan dengan laporan polisi TBL/B/156/VI/2022/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR pada Kamis, 30 Juni 2022.
Korban atas nama Abd. Aziz (40) ini mengaku jika dirinya mengalami penganiayaan di Jalan Merpati, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep, pada 2022 lalu.
Diketahui, terlapor yakni Moh. Fendri alias K. Pen yang dilaporkan Abd. Aziz ke Mapolres Sumenep saat itu atas kasus penganiayaan.
Peristiwa penganiayaan ini sudah terjadi pada 30 Juni 2022 lalu. Namun, hingga kini polisi belum menjemput terlapor dan membuat kasus tersebut seolah jalan di tempat.
Dalam keterangan bukti laporan polisi, disebutkan bahwa Abd. Aziz telah melaporkan langsung tindak pidana penganiayaan ini pasca kejadian.
“Telah memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat (1) atau pasal 335 KUH Pidana,” berikut keterangan tertulis bukti laporan Polres Sumenep, Kamis (30/6/2022) lalu.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.11 WIB itu mengakibatkan Abd. Aziz mengalami luka lebam dibagian perut sebelah kanan.
“Berawal pelapor Abd. Aziz berprofesi sebagai kuli bangunan, pada hari Rabu, 29 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 WIB sewaktu pelapor berada di tokonya (Bangkal-Sumenep) didatangi oleh saudara Kamarullah yang meminta tolong kepada pelapor untuk membersihkan rumput di tanah milik Kamarullah di Desa Pamolokan,” berikut keterangan bukti lapor dari polisi lebih lanjut.
Hanya saja, saat itu pelapor alias Abd. Aziz tidak sempat membersihkan rumput di tanah milik Kamarullah dan dijanjikan keesokan harinya.
“Keesokan harinya pada hari Kamis, 30 juni 2022 sekira pukul 11.30 WIB, pelapor janjian dengan saudara Kamarullah di Desa Pamolokan, tepat di tanah milik Kamarullah. Lalu pelapor bersama Handoko datang ke lokasi,” sambungnya.
Sesampainya di lokasi, para tukang alias pekerja diantaranya Rudiyanto, Novi Andri dan Handoko langsung membersihkan rumput di tanah milik Kamarullah.
Namun sekitar pukul 12.00 WIB, tiba-tiba banyak batu berterbangan yang diduga dilempar oleh Moh. Fendri alias K. Pen selaku terlapor dengan sengaja kepada Abd. Aziz dan para pekerja.
Sontak saja, aktivitas membersihkan rumput di tanah milik Kamarullah pun terhenti. Sebab dari insiden itu, pelapor aliaz Abd. Azis merasa ketakutan hingga melaporkannya ke polisi.
Sekedar informasi, tanah tersebut diduga sudah menjadi sengketa antara Moh. Fendri alias K. Pen dengan Kamarullah.
Hanya saja, Moh. Fendri alias K. Pen tidak ingin tanahnya tersebut dikuasai oleh Kamarullah, dengan alasan telah memiliki sertifikat tanah yang sah.
Padahal, kenyataannya pemilik sah atas hak kepemilikan tanah tersebut adalah milik Kamarullah. Dugaan sementara, Moh. Fendri alias K. Pen hendak mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
Dari sinilah, kasus penganiayaan ini pun bermula. Di mana, Kamarullah yang dalam hal ini menjadi kuasa hukum Abd. Aziz terus menanyakan perkara tersebut kepada pihak penyidik Polres Sumenep.
Hanya saja, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak penyidik Polres Sumenep. Hanya saja, informasi yang dihimpun MaduraPost, terlapor Moh. Fendri alias K. Pen selalu mangkir dari panggilan polisi hingga pemanggilan kedua untuk dimintai keterangan atas perkara tersebut.***
Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.