PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang janda di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan semakin ramai jadi perbincangan warga, pasalnya janda berinisial RY (36) tersebut kini hamil 5 bulan
Menurut keterangan janda beranak satu (korban), dalam kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi kurang lebih 5 bulan lalu tersebut dirinya diperkosa hingga 4 kali oleh pelaku
Setiap mau melakukan aksi bejatnya pelaku selalu mengajak korban untuk keluar rumah dengan dalih mau dikenalkan kepada orang tua pelaku untuk meminta restu agar dirinya bisa menikahi korban, akan tetapi saat dijalan korban langsung diajak berhubungan intim disemak-semak
Selang berapa waktu korban menghubungi korban dan mengajak keluar lagi dengan alasan mau diajak menemui orang tuanya lagi tapi alhasil korban hanya dibawa lagi ketempat yang sebelumnya dan disetubuhi lagi, saat itu korban berusaha melawan akan tetapi tidak berdaya
Kejadian dugaan pemerkosaan sampai terjadi 4 kali ditempat yang sama, hingga yang terahir korban mengatakan hamil kepada pelaku
Saat korban mengatakan hamil kepada pelaku melalui telepon selulernya, pelaku hanya bilang tenang saja saya pasti tanggung jawab,”Katanya
Setelah itu nomer telepon pelaku tidak bisa dihubungi lagi dan korban merasa gelisah sehingga dirinya meminta bantuan orang lain untuk melacak siapa pelaku, karena korban selama 4 kali diperkosa tidak tau siapa pelakunya
Kepala desa bindang bersama kepala dusun Baruh Rosisi mengatakan, dirinya bersama kepala desa bindang sudah berusaha untuk mengungkap persoalan ini dan meminta pelaku untuk bertanggung jawab dan menikahi korban
“Kami sebenarnya sudah menemukan yang diduga menjadi pelaku yang sesuai dengan cerita korban, akan tetapi diduga pelaku tidak mengakui perbuatannya,”Tutur rosidi
Lebih lanjut rosidi, kalau orang yang diduga menjadi pelaku tetap tidak mau bertanggung jawab, dirinya bersama kepala Desa Bindang akan melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib
“Dalam kasus ini, kami berencana melaporkan kepihak kepolisian agar persoalan ini diselesaikan secara hukum,”Pungkasnya. (Mp/fat/lam)