Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Pembacokan di Pulau Kangean, Pelaku Sempat Jadi DPO

5
×

Kasus Pembacokan di Pulau Kangean, Pelaku Sempat Jadi DPO

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Madurapost.id – Nasib sial menimpa Moh. Tahir (48), warga Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur. Dia dibacok oleh Jamei (50), warga Desa Kalinganyar, Kecamatan setempat.

Masalahnya, Jamei (Terlapor) awalnya menawarkan rumah milik Moh. Tahir (Korban) untuk segera dijual dan dicarikan pembeli. Sebab, jalan menuju rumah milik Moh. Tahir sering ditutup oleh Jamei dengan tanpa alasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Dikarenakan akses jalan yang menuju rumah korban ditutup, selanjutnya pada pagi harinya, tepatnya hari Senin, tanggal 06 April 2020, sekitar pukul 18:30 WIB lalu, terlapor mendatangi rumah korban dan terjadilah cekcok mulut,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti dalam rilisnya, Rabu (26/8).

Baca Juga :  Oknum Kepsek Tersangka Tindak Asusila Akan Segera Dilimpahkan ke Kejari Bangkalan

Saat terjadi cekcok, saat itu juga Jamei mencabut parang dari ikat pinggangnya dan terjadilah perebutan parang.

“Lalu kemudian terlapor berhasil membacok korban, terlapor melarikan diri dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku,” jelasnya.

Kejadian pembacokan itu terjadi pada hari Selasa, tanggal 07 April 2020, sekitar pukul 04.30 WIB lalu di teras rumah milik korban. Akibat kejadian tersebut Moh. Tahir mengalami luka robek di pangkal ibu jari sebelah kiri, luka robek di daun telinga sebelah kiri, dan luka memar di pinggul sebelah kiri.

Baca Juga :  Komunitas JLB Sumbangan Bantu Adik Sulfa, Bocah 6 Tahun Mengidap Penyakit Tumor

Saat itu, pelaku sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) sebab kabur usai membacok korban. Kemudian, pada hari Senin, tanggl 24 Agustus 2020, sekitar pukul 00.30 WIB, ketika terlapor berada di Desa Timur Jang-Jang Kecamatan setempat, petugas Polsek Kangean melakukan penangkapan.

Saat dilakukan interogasi, Jamei mengakui semua perbuatannya melakukan penganiayaan kepada Moh. Tahir. Berikut barang bukti (BB) telah diamankan polisi.

Baca Juga :  Abaikan Laporan Polisi, CV Dzarrin Putra Utama Ngutot Serobot Tanah Warga

Seperti pakaian korban yakni kaos oblong lengan pendek warna hitam dan celana kolor warna abu-abu milik korban. Sebilah parang milik tersangka.

Karena perbuatannya itu, Jamei dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka. (Mp/al/kk)