SUMENEP, Madurapost.net – Kurun waktu satu bulan Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus 15 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Rinciannya, 14 tersangka laki-laki dan 1 orang perempuan.
Dari 15 tersangka tersebut, polisi mengungkap sebanyak 10 kasus. Polisi juga mengamankan barang bukti 15 gram narkoba jenis sabu, 10 butir inex dan uang tunai Rp 450 ribu.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman, saat menggelar konferensi pers mengatakan, pihaknya berhasil meringkus 15 budak narkotika tersebut selama satu bulan terahir.
“Para tersangka terdiri dari, 4 orang pengedar, 5 orang pemakai dan 6 orang lainnya sebagai kurir. Mereka semua ditangkap ditempat berbeda,” terangnya, Rabu (21/10/2020) kemarin.
Akibat perbuatannya, para tersangka penyalahgunaan narkoba dijerat dengan pasal 112 (1) sub 114 (1) jo 127 (1) jo UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Darman juga berjanji akan terus melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap penyalahguna narkotika, demi membersihkan Sumenep dari peredaran barang haram tersebut.
“Sumenep harus bersih dari narkoba. Sebagai upaya, kita juga menggandeng pondok pesantren untuk merehabilitasi budak sabu dibawah umur,” tukasnya. (Mp/al/kk)





