BANGKALAN, Madurapost.id – Pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di desa-desa di Kabupaten Bangkalan hingga saat ini masih dalam penataan kembali, dampak dari kasus kambing etawa pada 2017.
Dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana program BUMDes yang berbentuk pembelian kambing etawa bagi masyarakat di 273 desa se-Kabupaten Bangkalan.
Hal itu disampaikan oleh Amir Lutfi Kabid Pemerintahan Desa DPMD Bangkalan, bahwa beberapa aparatur/ pemerintah desa masih takut dan enggan untuk melanjutkan BUMDes yang sudah ada arahan untuk dilaksanakan dari kementrian dan provinsi itu.
“Sejumlah pemerintah desa di Bangkalan masih ketakutan untuk memulai kembali BUMDesnya, kepala desa dan ketua BUMDesnya trauma, akibat dari kasus kambing etawa, ya kita bisa apa,” ujarnya Senin (24/08/2020).
Lanjut Amir Lutfi, kasus kambing etawa menjadi salah satu faktor tidak berjalannya BUMDes di kabupaten Bangkalan, karena hal itu menyebabkan traumatik bagi pemerintah desa.
“Jadi itu yang menjadi kendala tidak berjalannya BUMDes di Bangkalan, mau maju takut, berhenti keliru,” tutupnya. (mp/sur/rus)