Scroll untuk baca artikel
Headline

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PMII STKIP PGRI Sumenep Masuk Tahap Pemanggilan Saksi-Saksi

10
×

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PMII STKIP PGRI Sumenep Masuk Tahap Pemanggilan Saksi-Saksi

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat diwawancara MaduraPost beberapa waktu lalu. (Foto: M. Hendra. E)

SUMENEP, MaduraPost – Subiyakto, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang kembali terjerat kasus hukum hingga kini telah memasuki pemanggilan saksi-saksi. Jumat, 4 Februari 2022.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menjelaskan, saat ini laporan yang dilayangkan organisasi PK PMII STKIP PGRI Sumenep dua Minggu lalu itu sudah masuk dalam tahapan pemanggilan saksi-saksi.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Sudah dalam proses pemeriksaan, hingga saat ini terus berjalan,” kata Widiarti, saat dikonfirmasi MaduraPost melalui sambungan selularnya, Jumat (4/2) sore.

Pihaknya menerangkan, pemanggilan beberapa saksi-saksi itu bertujuan agar ada karifikasi jelas tentang adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Subiyakto kepada organisasi PMII.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Gelandang 42 Pemuda yang Bandel Cangkruan

“Tetap kami proses, karena laporannya kan baru masuk kemarin,” kata dia.

Sementara itu, Ketua PK PMII Sumenep, Moh. Rusdi, mengaku telah dimintai keterangan oleh polisi tentang kasus itu. Secara garis besar, kader PMII ini melaporkan oknum ASN tersebut dengan institusinya bukan individu.

Rusdi menilai, oknum ASN tersebut telah melukai institusi PMII secara umum dan keluarga besar PMII STKIP PGRI Sumenep secara khusus, karena telah menuding aksi demonstrasi yang digelar beberapa Minggu lalu ke Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep adalah aksi bayaran tanpa dasar yang jelas.

“Hari Rabu kemarin, saya bersama sekretaris saya dipanggil Polres untuk dimintai keterangan. Sementara saksi-saksi infonya hari ini telah dipanggil pihak Polres,” kata Rusdi mengungkapkan dari bilik telfon saat dikonfirmasi MaduraPost.

Baca Juga :  Tolak Hubungan Badan, Seorang Suami di Sumenep Bunuh Sang Istri

Pihaknya berharap, Polres Sumenep, bisa segera menuntaskan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep itu.

Diberitakan sebelumnya, buntut aksi demonstrasi yang dilakukan oleh aktivis PK PMII STKIP PGRI Sumenep, Kamis (20/1/2022) lalu berujung pelaporan.

Bermula saat aksi aktivis PMII mendesak Bupati Sumenep Achmad Fauzi, mencopot jabatan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Agus Dwi Saputra, yang tak sesuai kompetensi.

Dari sini, Subiyakto, salah satu ASN di lingkungan Pemkab Sumenep menyebut aksi tersebut adalah aksi bayaran yang ditunggangi. Pernyataan ASN ini sempat viral di media sosial (Medsos) utamanya di aplikasi perpesanan grup WhatsApp dengan caption “Unras Bayaran”.

Baca Juga :  Ibu Asal Sumenep Ini Rela Putrinya Disetubuhi Oleh Kepala Sekolah, Motif Pelaku Ritual Menyucikan Diri

Mendengar hal itu, aktivis PMII merasa geram dan tidak terima nama baik kelembagaannya tercemar atas tuduhan yang tak mendasar tersebut.

Diketahui, PK PMII STKIP PGRI Sumenep melakukan pelaporan ke Mapolres Sumenep pada Senin (24/1/2022) lalu, empat hari setelah melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Disdik setempat.

Lagi-lagi, hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi dari Subiyakto, selaku ASN yang dilaporkan aktivis PMII.

Saat dihubungi melalui sambungan selularnya belum ada respon, meski nada tunggu telfonnya terdengar aktif.