Scroll untuk baca artikel
Headline

Kasus Dugaan Korupsi TPK Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih Masih Abu-Abu

Avatar
7
×

Kasus Dugaan Korupsi TPK Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih Masih Abu-Abu

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur memanggil PT Garam (Persero) Kalianget untuk meminta klarifikasi soal dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih.

Pemanggilan itu berdasarkan surat bernomor B/97/RES.3.2/II/2021/Satreskrim tertanggal 18 Februari 2021 lalu. Dalam surat itu tetulis, sehubungan dengan kepentingan penyelidikan, Korp Bhayangkara meminta dua hal kepada perusahaan pelat merah milik negara itu.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pertama, meminta foto kopi yang dilegalisir oleh Direktur PT. Garam (Persero) Kalianget tentang proses pengerjaan pengembangan lahan pertanian.

Kedua, mengundang Budi Sasongko selaku Direktur Utama PT Garam (Persero) Kalianget ketika proses proyek tersebut dilaksanakan untuk diklarifikasi dan diambil keterangan.

Sayangnya, dua hal dari permintaan penyidik Polres Sumenep tidak dipenuhi oleh PT Garam Persero Kalianget, dengan alasan foto kopi dokumen yang dilegalisir masih dilakukan review oleh Kejaksaan Tinggi Surabaya.

Baca Juga :  Diduga Kurang Memperhatikan Dampak Pada Warga Sekitar, Ratusan Warga Bangkalan Segel Tower

Sementara, Budi Sasongko selaku Direktur Utama PT Garam (Persero) Kalianget tidak memenuhi panggilan klarifikasi tanpa alasan yang jelas.

“Sudah dipanggil kemarin sama penyidik. Bukan direksi yang menghadiri, cuman karyawan saja mewakili,” ungkap Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Dhany Rahadian Basuki, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (26/2).

Dhany menerangkan, jika dalam proses penyelidikan hukum tindak pidana korupsi berbeda dengan hukum umum. Sebab, selain mengumpulkan bahan, keterangan dan saksi, potensi kerugian keuangan negara juga diperhitungkan.

“Memang kasus Pidkor lidiknya lama sekali itu. Sampai terbukti ada potensi kerugian negara baru nanti naik ke Lidik,” ujar pria berpangkat tiga balok emas itu.

Baca Juga :  Desa Aeng Tong-tong Masuk Nominasi 50 Besar ADWI 2022, Kemenparekraf Akan Kunjungi Sumenep

Terpisah, Humas PT Garam (Persero) Kalianget, Miftahol Arifin membenarkan soal permintaan pihak penyidik kepolisian. Namun, dia tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh perihal kasus tersebut.

“Iya memang sudah dipanggil yang hadir karyawan kayaknya. Mohon maaf ya, saya tidak bisa memberikan informasi lebih,” ucapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.

Sekedar informasi, dugaan kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih ini terus menggelinding di meja hukum kepoIisian.

Mencuatnya kasus itu, setelah dilaporkan ke Korp Bhayangkara Sumekar oleh Lembaga Independen Pengawas Korupsi (LIPK), pada bulan Oktober 2020 lalu.

Baca Juga :  Dari Dana Desa ke Vendor, Jejak Uang di Balik Smart Village di Sampang

“Itu sudah kami laporkan. Karena ada dugaan potensi kerugian negara di sini,” ujar Ketua DPC LIPK Sumenep, Syaifiddin.

“Yang jelas akan tetap kami kawal sampai tuntas. Soalnya banyak keanehan yang kami temui saat investigasi ke lapangan. Makanya kami berharap kasus ini segera naik ke tahap penyidikan,” timpalnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2019, PT Garam (Persero) Kalianget melaksanakan kegiatan proyek Pengembangan Lahan Pegaraman IV Gersik Putih dengan anggaran sebesar Rp 16.295.000.000.

Masa pekerjaan proyek ini adalah 180 hari kalender sampai tanggal 6 Desember 2019. Namun, hingga batas waktu berakhir, pekerjaan ini tak kunjung selesai hingga diberikan batas waktu perpanjangan atau adindum. (Mp/al/kk)