Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Dana Rumpon Petronas Rp21 Miliar Berlarut, Nelayan Pantura Minta Polda Jatim Tegas

Avatar
54
×

Kasus Dana Rumpon Petronas Rp21 Miliar Berlarut, Nelayan Pantura Minta Polda Jatim Tegas

Sebarkan artikel ini
Kantor kepolisian daerah jawa timur yang berada di jalan ahmad yani kota surabaya.

SAMPANG, MaduraPost— Penyelidikan dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon Petronas senilai Rp21 miliar di Jawa Timur belum juga beranjak dari tahap awal. Meski laporan telah berjalan lebih dari empat bulan, Polda Jawa Timur masih berkutat pada pemanggilan saksi dan koordinasi antarinstansi yang tak kunjung tuntas.

Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-4, tertanggal Rabu (24/12/2025). Surat tersebut ditandatangani Direktur Reskrimum melalui Kasubdit II, AKBP Deky Hermansyah, merujuk pada Laporan Polisi LP/B/1206/VII/2025/SPKT/Polda Jatim.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam dokumen itu, penyelidik mengungkapkan telah melayangkan pemanggilan terhadap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur serta Dinas Perikanan Kabupaten Sampang. Namun hingga SP2HP diterbitkan, kedua instansi tersebut belum hadir untuk memberikan keterangan.

Baca Juga :  Polwan di Bangkalan Temukan 27 Gram Sabu di Celana Dalam Wanita

Penyidik pun merencanakan pemanggilan kedua terhadap Dinas ESDM Jatim dan Dinas Perikanan Sampang, sembari melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain yang dinilai relevan dengan perkara dugaan penggelapan dana kompensasi rumpon tersebut.

Kuasa hukum nelayan Pantura Madura, Ali Topan, menilai lambannya proses ini berpotensi mencederai rasa keadilan nelayan. Ia meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bersikap tegas dan tidak ragu menegakkan hukum, termasuk terhadap pejabat daerah.

Baca Juga :  Jaga Kekompakan, Paguyuban Klebun Pantura Bersatu Buka Bersama dengan Media dan LSM

“Penyidik harus bekerja profesional dan tegak lurus. Kalau pada panggilan kedua tetap tidak hadir tanpa alasan yang sah, penjemputan paksa itu sah dan diatur jelas dalam KUHAP,” kata Ali Topan kepada wartawan.

Ia merujuk Pasal 112 ayat (2) KUHAP yang memberi kewenangan kepada penyidik untuk menghadirkan saksi secara paksa apabila tidak memenuhi panggilan secara patut. Selain itu, Ali juga mendesak agar perkara ini segera dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Laporan ini sudah lebih dari empat bulan dan terkesan dibiarkan mengambang. Kami minta segera naik ke penyidikan agar terang siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang harus ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan Pria Asal Bangkalan

Keluhan serupa datang dari Suberdi, nelayan Pantura Madura sekaligus pelapor. Ia mengaku lelah karena berulang kali dimintai keterangan, sementara status perkara tak kunjung jelas.

“Kami capek dipanggil terus, tapi sampai sekarang belum ada satu pun tersangka. Kalau sampai Februari 2026 belum ada kepastian hukum, kami, Persatuan Nelayan Pantura Madura, siap turun ke jalan dan demo ke Polda Jatim,” tegas Suberdi.