Kasus BPNT di Kecamatan Kadur, Komisi IV DPRD Pamekasan Minta Tuntutan Alpart Dipenuhi

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 11 November 2020 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan gelar rapat kerja dengan beberapa pihak di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan, Rabu (11/11/2020).

Rapat tersebut terkait persoalan progam BPNT di Kecamatan Kadur yang hingga saat ini masih menjadi polemik di Masyarakat.

Begitu juga adanya intervensi pihak ketiga terhadap agen-agen BPNT di Kecamatan Kadur dan pelanggaran-pelanggaran lain yang tidak sesuai dengan Pedum dari program BPNT.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu merupakan persoalan yang selama ini menjadi sorotan dari Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) dan menjadi polemik pada beberapa elemen masyarakat Pamekasan.

Diketahui dalam rapat kerja tersebut dihadiri oleh pihak Dinas Sosial, Ikatan Kepala Desa (IKASA) Kadur ,TKSK Kadur, anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Polsek Kadur, Koramil Kadur dan beberapa anggota Alpart.

Baca Juga :  Mempererat Tali Silaturahmi, Kak Achmadi Bakal Calon Bupati Pamekasan Santuni Anak Yatim

Dalam rapat tersebut, Ketua Alpart Syauqi memaparkan, pada pemaketan sembako pada bulan September dan Oktober di Kecamatan Kadur itu, komuditi seperti beras, telur dan kacang sudah ditakar terlebih dahulu oleh agen BPNT tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan KPM.

“Fakta yang kami temukan di Kecamatan Kadur itu tidak selaras dengan amanah pedum dan surat edaran sekda no 460/547/432.306/2020, yang mana pada poin nomer 2 berbunyi bahwa diwajibkan kepada seluruh agen penyalur BPNT untuk mendata daftar permintaan barang kepada KPM sebelum pencairan BPNT di e-warung,” paparnya.

Namun fakta yang ditemukan, lanjut Syauqi, di Kecamatan Kadur KPM mengaku tidak dimintai daftar permintaannya terlebih dahulu.

“Akan tetapi pada saat pencairan BPNT, KPM tinggal ambil komuditi yang sudah dipaketkan oleh agen atau e-warung,” lanjutnya.

Baca Juga :  Sumenep Terapkan PPKM, Bupati Busyro Akui Pengendalian Covid-19 Belum Ada Hasil Maksimal

Selain persoalan tersebut, kata Syauqi, permasalahan yang terjadi di Kecamatan Kadur adalah banyaknya agen-agen yang tidak mempunyai kemampuan dalam hal permodalan untuk menyediakan komuditi sembako kepada KPM.

“Sehingga hal itu menjadi pintu masuk bagi pihak ketiga untuk mengintervensi agen sehingga agen tidak mandiri,” pungkasnya.

Kemudian TKSK Kadur Jailani membenarkan apa yang disampaikan Syauqi, bahwa salah satu kelemahan agen di Kecamatan Kadur adalah dalam hal permodalan, yang mana hal itu menjadi persoalan dan faktor ketidak mandirian agen.

“Ya memang benar apa yang disampaikan Ketua Alpart, bahwa banyak agen di Kecamatan Kadur itu terkendala modal, sehingga itu yeng menjadi penyebab utama dari semua persoalan yang ada,” tegasnya.

Sementara Ketua komisi IV Sahur dalam closing statmennya merekomendasi apa yang menjadi tuntutan Alpart dalam persoalan BPNT di Kecamatan Kadur untuk ditindaklanjuti oleh TIKOR Kabupaten dan pihak bank BNI.

Baca Juga :  Pamekasan Perketat Penegakan Perda, ASN Diminta Jadi Teladan

“Saya minta apa yang menjadi permintaan pihak ALPART yang meliputi, beras dalam perogram BPNT ini harus menggunakan beras pabrikan yang bermerk paten dan dijual secara umum dipasaran, agar semua pihak lebih mudah dalam memantau,” pintanya.

Sahur juga menegaskan agar agen harus mempunyai siup sebagai bukti kepemilikan toko, dan agen-agen di Kecamatan Kadur yang tidak mempunyai kemampuan dalam hal permodalan serta yang telah melakukan penetapan harga sepihak harus diblokir.

“Sesuai dengan permintaan ALPART, agen-agen itu harus diblokir karena dianggap tidak mempunyai kesiapan dan telah melanggar pedum. Dan kami tegaskan tolong ikuti aturan yang ada jangan sampai terintervensi oleh pihak lain,” tegasnya. (Mp/nir/uki/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMII Kawal Nelayan, Bupati Pamekasan Siap Mediasi Konflik Perusakan Mangrove
Skandal Dugaan Korupsi Bank Jatim: Mengalir ke Mana Uang Ratusan Miliar? Gubernur dan Jajaran Pimpinan Terancam Terseret?
DPRD Sumenep Paparkan Laporan Penjaringan Aspirasi Masyarakat di Sidang Paripurna
Pemkab Sumenep Genjot Penguatan Ekonomi Lokal Meski Alami Pengetatan Anggaran
BRIDA Sumenep Matangkan Peta Jalan Pengembangan IPTEK, Fokus pada Komoditas Unggulan dan Isu Daerah
Bendahara UPTD SMPN 2 Camplong Sampang, Diduga Gelapkan Dana BOS Anggaran 2024
Tuai Sorotan, Pemkab Sampang Diduga Jual Beli Jabatan Penjabat Kepala Desa
Wabup Kak Sukri Ajak Insan Pers Bersama Membangun Pamekasan

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 02:20 WIB

PMII Kawal Nelayan, Bupati Pamekasan Siap Mediasi Konflik Perusakan Mangrove

Kamis, 24 April 2025 - 14:18 WIB

Skandal Dugaan Korupsi Bank Jatim: Mengalir ke Mana Uang Ratusan Miliar? Gubernur dan Jajaran Pimpinan Terancam Terseret?

Rabu, 23 April 2025 - 21:11 WIB

DPRD Sumenep Paparkan Laporan Penjaringan Aspirasi Masyarakat di Sidang Paripurna

Sabtu, 19 April 2025 - 19:13 WIB

Pemkab Sumenep Genjot Penguatan Ekonomi Lokal Meski Alami Pengetatan Anggaran

Sabtu, 19 April 2025 - 18:39 WIB

BRIDA Sumenep Matangkan Peta Jalan Pengembangan IPTEK, Fokus pada Komoditas Unggulan dan Isu Daerah

Berita Terbaru

PROFIL. Potret Rahman Bengkelink, Agen Brilink di Kecamatan Gapura Sumenep. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Usaha BRILink Jadi Penopang Ekonomi Rahman di Sumenep

Minggu, 27 Apr 2025 - 20:43 WIB

TINJAUAN. Potret sejumlah aparat dan warga Desa Kebunagong meninjau lokasi lahan yang menjadi objek klaim Perhutani di tahun 2023 lalu. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Kades Kebunagong Soroti Etika Perhutani dalam Sengketa Lahan

Minggu, 27 Apr 2025 - 16:40 WIB