PAMEKASAN, MaduraPost – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan gelar rapat kerja dengan beberapa pihak di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Pamekasan, Rabu (11/11/2020).
Rapat tersebut terkait persoalan progam BPNT di Kecamatan Kadur yang hingga saat ini masih menjadi polemik di Masyarakat.
Begitu juga adanya intervensi pihak ketiga terhadap agen-agen BPNT di Kecamatan Kadur dan pelanggaran-pelanggaran lain yang tidak sesuai dengan Pedum dari program BPNT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu merupakan persoalan yang selama ini menjadi sorotan dari Aliansi Pemuda Peduli Rakyat (Alpart) dan menjadi polemik pada beberapa elemen masyarakat Pamekasan.
Diketahui dalam rapat kerja tersebut dihadiri oleh pihak Dinas Sosial, Ikatan Kepala Desa (IKASA) Kadur ,TKSK Kadur, anggota Komisi IV DPRD Pamekasan, Polsek Kadur, Koramil Kadur dan beberapa anggota Alpart.
Dalam rapat tersebut, Ketua Alpart Syauqi memaparkan, pada pemaketan sembako pada bulan September dan Oktober di Kecamatan Kadur itu, komuditi seperti beras, telur dan kacang sudah ditakar terlebih dahulu oleh agen BPNT tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan KPM.
“Fakta yang kami temukan di Kecamatan Kadur itu tidak selaras dengan amanah pedum dan surat edaran sekda no 460/547/432.306/2020, yang mana pada poin nomer 2 berbunyi bahwa diwajibkan kepada seluruh agen penyalur BPNT untuk mendata daftar permintaan barang kepada KPM sebelum pencairan BPNT di e-warung,” paparnya.
Namun fakta yang ditemukan, lanjut Syauqi, di Kecamatan Kadur KPM mengaku tidak dimintai daftar permintaannya terlebih dahulu.
“Akan tetapi pada saat pencairan BPNT, KPM tinggal ambil komuditi yang sudah dipaketkan oleh agen atau e-warung,” lanjutnya.
Selain persoalan tersebut, kata Syauqi, permasalahan yang terjadi di Kecamatan Kadur adalah banyaknya agen-agen yang tidak mempunyai kemampuan dalam hal permodalan untuk menyediakan komuditi sembako kepada KPM.
“Sehingga hal itu menjadi pintu masuk bagi pihak ketiga untuk mengintervensi agen sehingga agen tidak mandiri,” pungkasnya.
Kemudian TKSK Kadur Jailani membenarkan apa yang disampaikan Syauqi, bahwa salah satu kelemahan agen di Kecamatan Kadur adalah dalam hal permodalan, yang mana hal itu menjadi persoalan dan faktor ketidak mandirian agen.
“Ya memang benar apa yang disampaikan Ketua Alpart, bahwa banyak agen di Kecamatan Kadur itu terkendala modal, sehingga itu yeng menjadi penyebab utama dari semua persoalan yang ada,” tegasnya.
Sementara Ketua komisi IV Sahur dalam closing statmennya merekomendasi apa yang menjadi tuntutan Alpart dalam persoalan BPNT di Kecamatan Kadur untuk ditindaklanjuti oleh TIKOR Kabupaten dan pihak bank BNI.
“Saya minta apa yang menjadi permintaan pihak ALPART yang meliputi, beras dalam perogram BPNT ini harus menggunakan beras pabrikan yang bermerk paten dan dijual secara umum dipasaran, agar semua pihak lebih mudah dalam memantau,” pintanya.
Sahur juga menegaskan agar agen harus mempunyai siup sebagai bukti kepemilikan toko, dan agen-agen di Kecamatan Kadur yang tidak mempunyai kemampuan dalam hal permodalan serta yang telah melakukan penetapan harga sepihak harus diblokir.
“Sesuai dengan permintaan ALPART, agen-agen itu harus diblokir karena dianggap tidak mempunyai kesiapan dan telah melanggar pedum. Dan kami tegaskan tolong ikuti aturan yang ada jangan sampai terintervensi oleh pihak lain,” tegasnya. (Mp/nir/uki/kk)