SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Kasi Pidum Klarifikasi Terkait Pungli di Kejari Bangkalan

Avatar
×

Kasi Pidum Klarifikasi Terkait Pungli di Kejari Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Chairul Arifin Kasi Pidum
Kejaksaan Negeri Bangkalan

BERITAMA.ID, BANGKALAN – Chairul Arifin Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan klarifikasi terhadap dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum di kejari. Jumat, (8/11/19).

Kasi yang biasa dipanggil Arifin itu menjelaskan, bahwa tidak ada pungli dan sebagainya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, seperti isu yang beredar di luar.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Saya pastikan tidak ada transaksi di Kejari. Jika ada oknum yang bermain, pasti akan kami tindak tegas bersama bapak Kajari,” tegasnya saat diwawancarai oleh wartawan

Baca Juga :  Resmikan Dua Koperasi Syariah, Bupati Pamekasan : Mampu Mendongkrak Perekonomian Masyarakat

Arifin menambahkan bahwa terdakwa inisial (IH), asal mula penanganan itu adalah penangkapan Polda, semua yang meneliti berkas, yang menentukan pasal itu dan tuntutan adalah Kejati.

“Berhubung TKP nya di Bangkalan, mau tidak mau sidangnya harus di sini,” imbuhnya.

Sedangkan berita sebelumya yang diklarifikasi oleh Kasi Pidum adalah berita pada (6/11/19) terkait oknum jaksa yang bermain nominal dalam memberikan tuntutan.

Baca Juga :  Demonstran Sebut Bupati Pamekasan Tolol Ciut Hadapi Petani

Hal itu ramai diperbincangkan di media sosial Facebook atas nama Nasiruddin MA yang mengatakan bahwa ada oknum Jaksa yang bermain.

“Oknum Jaksa penuntut umum di Bangkalan menuntut hukuman terhadap tersangka berdasarkan nominal/uang yang diserahkan, bukan berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang tercantum dalam pasal demi pasal yang berlaku,” terang Facebook akun atas nama Nasiruddin MA

Baca Juga :  DPRKP Kabupaten Pamekasan Mengucapkan, Selamat Hari Pers Nasional 2021

Menanggapi hal itu, Putu Arya Kasi Intel Kejaksaan membantah hal itu semua, atas dugaan nominal yang diperbincangkan.

“Perkara itu runtutnya ke Kejaksaan Tinggi dan sekarang perkara itu masih upaya hk. Banding dan tidak ada JPU yang bermain-main,” paparnya saat dikonfirmasi oleh wartawan Madurapost.co.id Bangkalan.

“Tidak ada yg bermain, semua sesuai prosedural,” pungkasnya. (Red-Suryadi)

Baca berita lainya di Google News atau gabung grup WhatsApp Madura Post sekarang juga!

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.