Chairul Arifin Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan |
BERITAMA.ID, BANGKALAN – Chairul Arifin Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan klarifikasi terhadap dugaan pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum di kejari. Jumat, (8/11/19).
Kasi yang biasa dipanggil Arifin itu menjelaskan, bahwa tidak ada pungli dan sebagainya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, seperti isu yang beredar di luar.
“Saya pastikan tidak ada transaksi di Kejari. Jika ada oknum yang bermain, pasti akan kami tindak tegas bersama bapak Kajari,” tegasnya saat diwawancarai oleh wartawan
Arifin menambahkan bahwa terdakwa inisial (IH), asal mula penanganan itu adalah penangkapan Polda, semua yang meneliti berkas, yang menentukan pasal itu dan tuntutan adalah Kejati.
“Berhubung TKP nya di Bangkalan, mau tidak mau sidangnya harus di sini,” imbuhnya.
Sedangkan berita sebelumya yang diklarifikasi oleh Kasi Pidum adalah berita pada (6/11/19) terkait oknum jaksa yang bermain nominal dalam memberikan tuntutan.
Hal itu ramai diperbincangkan di media sosial Facebook atas nama Nasiruddin MA yang mengatakan bahwa ada oknum Jaksa yang bermain.
“Oknum Jaksa penuntut umum di Bangkalan menuntut hukuman terhadap tersangka berdasarkan nominal/uang yang diserahkan, bukan berdasarkan aturan dan perundang-undangan yang tercantum dalam pasal demi pasal yang berlaku,” terang Facebook akun atas nama Nasiruddin MA
Menanggapi hal itu, Putu Arya Kasi Intel Kejaksaan membantah hal itu semua, atas dugaan nominal yang diperbincangkan.
“Perkara itu runtutnya ke Kejaksaan Tinggi dan sekarang perkara itu masih upaya hk. Banding dan tidak ada JPU yang bermain-main,” paparnya saat dikonfirmasi oleh wartawan Madurapost.co.id Bangkalan.
“Tidak ada yg bermain, semua sesuai prosedural,” pungkasnya. (Red-Suryadi)