Scroll untuk baca artikel
DaerahHukum & Kriminal

Kapolres Sumenep Diminta Usut Tuntas Mafia Beras BPNT Oplosan di Sumenep

7
×

Kapolres Sumenep Diminta Usut Tuntas Mafia Beras BPNT Oplosan di Sumenep

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Upaya membongkar mafia beras yang dilakukan Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapatkan dukungan dari aktivis Komisi Perlindungan hukum dan Pembelaan Hak-hak Rakyat (KONTRA’SM).

Untuk itu, direktur KONTRA’SM, Zamrud Khan meminta polisi membuka kasus beras Oplosan tersebut kepada publik, tanpa ada yang dirahasiakan, karena beras yang diduga dioplos merupakan hak warga miskin.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Kami dengan Polres memiliki semangat yang sama dalam memberantas mafia beras, kita harus dukung bersama, namun penyidik diharapkan membongkar jaringannya, agar tidak tebang pilih,” sebutnya.

Bahwa dalam hukum ada asas Equality Before the Law (adanya persamaan di hadapan hukum), apalagi berdasarkan pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga :  KPU Sumenep Tetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, Ini Dia Daftarnya!

“Harus dibuka ke publik, diusut hingga tuntas, agar masyarakat kecil tidak menjadi korban, apalagi beras itu merupakan beras bantuan sosial (BPNT), kasihan masyarakat jika sampai terpapar beras tidak sehat,” imbuh Zamrud.

Selain itu, hasil uji laboratorium pun diminta untuk segera diungkap, agar kekhawatiran yang selama ini dialami masyarakat bawah segera terjawab.

“Kita harus mendukung langkah polres membongkar kasus ini, termasuk pula hasil uji lab harus segera disampaikan ke publik,” pintanya.

Baca Juga :  Depat Perdana Pilkada 2024, Fauzi-Imam Paparkan Visi-Misi Sumenep Unggul dan Sejahtera

Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, soal dugaan kasus beras oplosan tersebut, Korp Bhayangkara sudah bekerja sesuai prosedur. Sejumlah langkah telah dilakukan, termasuk gelar perkara.

Saat ini, penyidik Polres Sumenep tengah melakukan pemberkasan terhadap tersangka L (inisial, pr). Tersangka L adalah pemilik gudang UD Yudhatama Art yang digrebek Polisi beberapa waktu lalu. Di gudang itu, ditemukan adanya pengoplosan beras, antara beras Bulog dengan beras petani.

Kemudian, beras itu dikemas kembali dalam merek ‘Ikan Lele Super’ kemasan 5 Kg. Beras itu rencananya akan didistribusikan ke Kecamatan Giligenting untuk memenuhi kebutuhan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Baca Juga :  UNIBA Madura Gaet Siswa SMK Lewat Ajang Pekan Kreativitas di Sumenep

Soal potensi adanya keterlibatan pihak lain selain pemilik gudang yang kini sudah menjadi tersangka itu, Widi masih enggan berkomentar. “Itu ranahnya penyidik (potensi adanya keterlibatan pihak lain, red),” ucapnya.

Ditanya ihwal hasil uji LAB BPOM terhadap cairan yang disemprotkan pada campuran beras itu, Widi mengatakan uji lab tersebut sudah keluar, namun belum diambil karena alasan kondisi yang belum memungkinkan. “Kalau hasil uji labnya nanti saya konfirmasi lagi ke Kasatreskrim,” tukasnya.(mp/fat/lam)