Sementara itu, Moh Siddik selaku Aktivis yang sekaligus merupakan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen meminta kepada JPU untuk memberikan tuntutan Maksimal terhadap terdakwa.
Karena menurut Siddik, maraknya hete speech terhadap ulama dan pondok pesantren yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir merupakan tantangan bagi pihak penegak hukum, mulai dari Polisi, Jaksa dan Hakim.
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
“Kalau terdakwa Ulfatus Zahra dituntut ringan, maka konsekuensi yang harus diterima oleh penegak hukum adalah perlawanan dari alumni dan simpatisan Pondok pesantren, Karena akan banyak bermunculan Suteki baru yang menghujat dan menghina Ulama,” Kata Siddik. Sabtu (10/10/2020).






