PAMEKASAN, MaduraPost – Kepolisian Resort Pamekasan menangkap seorang kakek berinisial SR 54 tahun, warga Desa Ponjanan Timur, Kecamatan Batumarmar, karena kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan untuk jaga diri.
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari dalam rilisnya mengatakan, peristiwa penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Raya Sotabar, Kecamatan Pasean, pada Rabu 22 Januari 2020, saat SR mengendarai sepada motor bernomor polisi M 2713 AO.
Menurutnya, senjata untuk menjaga diri yang digunakan SR bukan hanya senpi melainkan juga ada sebilah senjata tajam (sajam) berjenis pisau.
“Senpi rakitannya ini tidak dilengkapi dengan surat alias ilegal, sehingga kami terpaksa untuk diamankan,” kata AKBP Djoko Lestari saat acara konferensi pers di Mapolres Pamekasan, Sabtu (1/2).
Penyelidikan polisi, senpi rakitan yang dibawa SR merupakan senjata yang didapat dari tetangganya berinisial KM, dengan dibeli seharga Rp 1 juta. KM pun diinterogasi polisi ke rumahnya, sayang yang bersangkutan sudah meninggal dunia tiga tahun silam.
Barang bukti yang diamankan polisi, di antaranya, tak kain, senpi dan sajam, butir amunisi senpi, pisau, dan sat unit kendaraan bermotor. SR dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (mp/red/rus)