SUMENEP, MaduraPost – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Trimo, menghindar saat diwawancara sejumlah media di kantor Kejari Sumenep, Madura, Jawa Timur, atas kasus pemerasan warga Desa Ketawang Daya, Kecamatan Guluk-guluk, yang dilakukan dua oknum Jaksa. Jumat, 3 Juni 2022.
“Habis salat Jumat nanti di rilis,” kata Kajari Trimo, terburu-buru dari dalam ruangannya usai menemui massa aksi, Jumat (3/6).
Kajari Trimo tak merespon banyak sejumlah pertanyaan awak media saat diwawancara jegat (dhorstop) atas kasus yang menyeret anak buahnya itu. Dia terlihat terburu-buru mengingat salat Jumat telah tiba.
“Maaf, nanti aja,” kata dia singkat, sembari dikawal ketat aparat keamanan Kejari Sumenep.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Barisan Penegak Keadilan (BPK) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Kejari Sumenep.
Mereka meminta dua orang oknum Kejari Sumenep untuk dipecat karena dinilai telah melakukan pemerasan kepada salah satu warga Desa Ketawang Daya, Kecamatan Guluk-guluk.
Pada poster yang dipampang massa aksi di luar Kantor Kejari Sumenep bertuliskan ‘Posko Pengaduan Korban Seksi Pidum Kejari Sumenep. #Pecat Jaksa Bambang Nurdiantoro # Pecat Jaksa Irfan Mangalle’. Kemudian, ada juga poster bertuliskan ‘Mimbar Bebas Rakyat dan Korban Pemerasan Jaksa Penghianat’.
Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi BPK, Firman, meminta agar Kajari Trimo segera memecat dua oknum Jaksa pemeras rakyat.
Massa aksi menyebut, dua oknum itu bernama Bambang Nurdiantoro Kasi barang bukti (BB) dan Kasi Pidum, Irfan Mangalle.
Dalam aspirasi tersebut, mahasiswa meneriakkan jika Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle telah melakukan pemerasan warga Ketawang Daya bernama Husnul Hakiki.
“Segera seret yang bersangkutan dan pecat mereka. Jangan menjadi Kajari yang munafik,” teriak Firman dalam orasinya.
Usai itu, lima orang perwakilan massa aksi didampingi Direktur LKBH IAIN Madura, Sulaisih Abdur Rozaq, akhirnya difasilitasi untuk bertemu langsung Kajari Trimo.
Pada awak media, Sulaisih mengungkapkan, jika dua oknum Jaksa itu telah dibebastugaskan. Hal itu diketahuinya, usai melakukan diskusi panjang di ruang Kajari Trimo bersama lima massa aksi lainnya.
“Jadi hasil koordinasi dengan Pak Kajari tadi, tertanggal 2 Juni 2022, Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle sudah dibebastugaskan dari Kejari Sumenep dan tidak lagi menjadi bagian dari Kejari Sumenep. Saat ini keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Ini kata Pak Kejari,” kata Sulaisih mengungkapkan.
Dia menerangkan tentang tuntutan massa aksi ke Kantor Kejari Sumenep. Diantaranya, pecat Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle yang sudah memeras warga Desa Ketawang Daya. Kemudian soal BOP Annuqayah yang sejak lama sudah dikembalikan ke Polres oleh Kejari Sumenep.
“Bahkan sudah di SP3 oleh bagian pidana umum di Polres, ini akan segera di koordinasikan dengan penyidik dan akan dilanjutkan kembali, kata Pak Kajari tadi,” terangnya.
Meski begitu, pihaknya masih akan menunggu surat keputusan (SK) sebagai bentuk fisik bahwa Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle dibebastugaskan dari Sumenep.
“Target kami sudah tercapai, tapi kami butuh bukti fisik. Makanya kami akan menunggu sampai salat Jumat selesai nanti. Itu janji Pak Kajari. Kita ingin lihat surat keputusan nomor berapa. Kalau itu tidak diperlihatkan kepada kami, maka kami tetap akan bertahan disini,” jelas Sulaisih.
Dia menjelaskan, standar operasional prosedur (SOP) Kejari Sumenep saat menerima surat dari Kejati langsung ditujukan kepada yang dua oknum yang bersangkutan, perihal dibebastugaskannya Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle.
Sebab itu, kata dia, Kajari Trimo enggan memeberkan kepada publik arti dari dibebastugaskan dua oknum jaksa itu seperti apa.
“Tetap seperti di awal, target kami ini adalah dua oknum tersebut ditarik dari Kabupaten Sumenep karena tidak cocok dengan adat istiadat warga Sumenep,” pungkasnya.
Pantauan MaduraPost di lapangan, massa aksi tetap bertahan di luar Kantor Kejari Sumenep, menunggu kedatangan Kajari Trimo untuk memperlihatkan SK pembebastugasan Bambang Nurdiantoro dan Irfan Mangalle dari Kabupaten Sumenep.






