Scroll untuk baca artikel
Nasional

KAJ Jawa Timur Tuntut Perlindungan dan Keadilan Terhadap Kekerasan Jurnalis di Maluku Utara

Avatar
6
×

KAJ Jawa Timur Tuntut Perlindungan dan Keadilan Terhadap Kekerasan Jurnalis di Maluku Utara

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI: KAJ Jawa Timur menyebutkan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan penganiayaan terhadap jurnalis sangat bertentangan hukum. (MP/Tirto)

PAMEKASAN, MaduraPost – Dalam menanggapi insiden penganiayaan yang menimpa jurnalis Sukandi Ali di Maluku Utara, komunitas jurnalis dan advokasi hak asasi manusia bersuara tegas.

Tim Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur, Fatkhul Khoir mengatakan, segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan penganiayaan terhadap jurnalis sangat bertentangan hukum.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Ini tidak hanya melanggar undang-undang pers, tetapi juga hak asasi manusia,” kata Fatkhul Khoir dalam rilisnya, Jumat (4/4/2024).

Baca Juga :  Serukan Solidaritas, KAJ Jawa Timur Mengecam Insiden Terhadap Jurnalis di Maluku Utara

Dalam keterangan resminya, ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya mengancam keselamatan jiwa mereka, tetapi juga menghambat kemerdekaan dan kebebasan pers.

Oleh karena itu, KAJ Jawa Timur menyerukan dan menuntut beberapa hal. Di antaranya, solidaritas luas bagi jurnalis Sukandi Ali yang menjadi korban penyiksaan. Kemudian menuntut perlindungan penuh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Sukandi Ali.

Baca Juga :  Pencapaian Rencana Strategis SMSI Dicatat MURI, Firdaus: Ini Pencapaian Kerja Bersama

Setelah itu, meminta Dewan Pers untuk memprotes resmi kepada institusi TNI AL terkait insiden ini. Ldlu mengecam setiap kekerasan baik berupa penolakan terhadap impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

Kemudian dilanjut dengan pengusutan tuntas dan transparan oleh pihak TNI AL, lalu meminta puhak berwenang untuk memproses hukum yang tegas menggunakan undang-undang pers dan hak asasi manusia, serta pemecatan dari kedinasan di TNI AL bagi pelaku.

Baca Juga :  Niatun,Terdakwah Kasus Peredaran Narkoba Asal Sokobanah Sampang, Kini Dituntut 20 Tahun Penjara

“Dalam situasi yang memprihatinkan ini, komunitas jurnalis dan advokasi hak asasi manusia bersatu dalam menuntut perlindungan, keadilan, dan penegakan hukum yang adil bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan,” pungkasnya.***