SUMENEP, MaduraPost – Penutupan ‘Kafe Apoeng Ketha’ di Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkesan seremonial. Pasalnya, kafe tersebut belum jelas diketahui kapan dibuka kembali usai ditutup akhir tahun 2020 lalu. Penyebabnya, tempat tersebut dijadikan pesta narkoba.
Baru-baru ini kembali terseret kasus yang sama, yakni tempat yang selayaknya menjadi rumah makan, kembali digunakan menjadi tempat konsumsi narkoba. Parahnya, yang terciduk adalah pengelola kafe itu sendiri.
Ditanya soal kasak kusuk pembukaan dan penutupan kafe tersebut, Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito, mengaku memang baru kali ini bisa bertindak tegas.
“Begini, kemarin kita saling bagi tugas masing-masing. Jadi pertama yang ditangani sesuai dengan temuan yang ada disini terkait narkoba,” katanya pada media, Selasa (29/9).
“Rapatnya saja baru kemarin, makanya kita baru tindak hari ini,” sambungnya.
Dia menyebut, selama ini pihak Satpol PP dan DPM-PTSP Sumenep sudah berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Hanya saja, kafe tersebut terkesan mangkel.
“Selama ini dari Satpol PP dan pihak DPM-PTSP sudah sering memberikan teguran pada kafe ini. Kafe ini memang sering, paling ini sudah waktunya,” kata Purwo.
Penutupan sementara ‘Kafe Apoeng Ketha’ ini dilakukan oleh tim Kabupaten Sumenep, meliputi Satpol PP, DPM-PTSP, Polisi dan TNI, serta Forkopimka Setempat. Purwo juga tak terlalu menanggapi sejumlah pertanyaan pewarta. Misalkan saja, terkait kapan kafe tersebut dibuka kembali usai ditutup 2020 silam, kini kembali ditutup sementara.
“Intinya harus mengurus ijin dulu. Dari saya cukup, terimakasih,” ucapnya, dengan nada hemat bicara.
Sementara Kasi Perijinan DPM-PTSP Sumenep, Anwar, berdalih masih akan melakukan kajian ulang terkait penutupan sementara kafe tersebut.
“Kalau nanti kami temukan pelanggaran lagi, kami akan melakukan rapat lagi dengan tim pengawasan. Kalau misal ada indikasi yang tidak sesuai dengan peruntukan pasti ada langkah berikutnya,” paparnya.
Di soal terkait fasilitas kafe yang menyediakan tempat karaoke tertutup, Anwar tak memperbolehkan hal itu terjadi. Pasalnya, di Sumenep belum ada ijin soal pembukaan ruang karaoke tertutup alias room.
“Kalau saya lihat, untuk tempat karaoke disini seharusnya harus terbuka, bukan tertutup alis tidak transparan. Yang namanya ijin karaoke tidak ada, yang kami ijinkan hanya rumah makan atau resto,” terangnya.
Pihaknya pun baru mendengar informasi itu dari masyarakat, baru-baru ini. Anwar mengatakan, jika tidak ada laporan masyarakat, maka hal itu tidak mungkin terjadi penindakan.
“Kami hanya mendengar informasi. Dengan adanya laporan itu, makanya kami lakukan penindakan ini. Kami sering melakukan koordinasi, jadi baru saat ini baru bisa di tutup sementara,” tutur dia.
Diketahui, penutupan sementara kafe tersebut berlangsung selama 30 hari selama pemilik kafe belum mengurus ijin lanjutan terkait pembukaan rumah makan.
“Paling lama untuk penutupan sementara ini selama satu bulan,” tandasnya.