SUMENEP, MaduraPost – Upaya pemerintah dalam menekan penyebaran wabah virus Corona sebagaimana Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020 yang dilanjutkan dengan peraturan Bupati (Perbup) nomor 55 tahun 2020, di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus gencar dilakukan.
Aturan tersebut diantaranya telah menerapkan operasi yustisi, menyusuri beberapa tempat yang disinyalir mengundang kerumunan agar ditindak tegas.
Namun, belum lama ini tersebar video berantai berdurasi 29 sampai 44 detik dengan rentetan video dan foto yang menggambarkan aktivitas salah satu kafe di Sumenep menggelar acara tanpa mengindahkan protokol kesahatan (Prokes). Video itu diketahui tersebar sejak tanggal 15 Oktober 2020 lalu.
Parahnya lagi, dalam video tersebut nampak terlihat sejumlah pemandu lagu (PL) tengah menggelar acara pesta miras pada dini hari. Tak hanya terlihat beberapa wanita saja, akan tetapi sejumlah pria ikut andil dalam kegiatan itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, video yang tersebar di media sosial utamanya grup WhatsApp tersebut diduga terjadi di ‘Kafe Apung Ketha’, yang terletak di Kecamatan Saronggi.
Hal itu mendapat respon dari Kapolres Sumenep, AKBP Darman. Dia membenarkan bahwa pernah menerima video itu dalam pesan WhatsAppnya.
“Saya malahan dikirim videonya. Tapi kan harus dilihat juga kebenaran video itu,” katanya, saat dikonfirmasi media, Selasa (27/10).
Ditanya soal aturan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 dengan adanya kafe yang menyediakan minuman keras, pihaknya menegaskan hal itu tidak mungkin terjadi. Mengingat, Sumenep masih berstatus zona oranye, dan wajib mematuhi Prokes yang ada.
“Apakah di kafe itu menjual miras ? Tentu tidak, kecuali membawa sendiri,” terangnya.
Disamping itu, media ini mencoba menghubungi KasatpolPP Sumenep, Purwo Edi Prawito, untuk mengklarifikasi dugaan adanya salah satu kafe yang melakukan pesta miras di tengah pandemi Corona, namun belum ada jawaban. Meski saat dihubungi melalui sambungan selularnya terdengar aktif. (Mp/al/rus)






