Kades Sokobanah Daya Tutup Jalan Poros Desa, Warga Ancam Lapor Polisi

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2020 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, Madurapost.id – Pemerintah Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang melakukan Blokade Jalan Poros Desa tanpa ada tujuan yang jelas.

Jalan poros desa yang di blokade berada di Dusun Pongkerrep, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah,  Kabupaten Sampang.

Blokade jalan dilakukan setelah pemerintah Desa Sokobanah Daya melakukan perbaikan jalan, Sehingga kendaraan Roda empat maupun roda dua tidak bisa lewat jalur tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Suyanto salah satu warga setempat membenarkan adanya blokade jalan poros yang dilakukan oleh pemerintah desa Sokobanah Daya.

Baca Juga :  Visi dan Misi H. Idi dan Lora Mahfud Pada Rapat Paripurna DPRD Sampang

“Masyarakat tidak tahu kenapa jalan itu ditutup oleh kepala desa, Karena sebelumnya memang tidak ada pemberitahuan atau rembuk dengan warga,” Kata Yanto, Kamis (23/07/2020)

Atas persoalan tersebut, Yanto sebagai warga setempat meminta pemerintah kecamatan Sokobanah dan Bapak Bupati Sampang bisa menyelesaikan persolan dimaksud.

Sementara itu, Sukandar Ikatan Mahasiswa Pemuda Sokobanah (IMPS) Menyangkan penutupan jalan poros desa Sokobanah Daya yang mengakibatkan terputusnya roda perekonomian masyarakat.

Baca Juga :  Izin KCM Diduga Bermasalah, APMP: Izinnya Gudang bukan Bioskop

Untuk itu Sukandar meminta kepada Pemerintah Desa Sokobanah Daya untuk segera membuka blokade jalan tersebut, Karena tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat dan pelaku bisa diancam pidana.

“Jalan itu milik masyarakat, bukan jalan pribadi jadi tidak boleh se enaknya Pemerintah Desa menutup jalan tersebut,” Kata Sukanda.

Menurut Sukandar, Pelaku blokade jalan bisa dilaporkan tindak pidana sebagaimana Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain itu, Lanjut Sukandar pelaku blokade jalan bisa diancam dengan Pasal Pidana atau perdata sebagaimana disebutkan dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga :  Layanan RSUDMA Sumenep Tak Ditutup Selama Cuti Bersama dan Libur Hari Raya Idulfitri

“Kami menunggu Pemerintah Desa Sokobanah Daya segera membuka blokade jalan tersebut, Karena Jalan itu dibangun bukan dari hasil warisan, tapi dari pajak yang dibayar rakyat,” Tutup Kandar.

Sampai berita ini dipublis, belum ada keterangan dari pemerintah desa Sokobanah Daya atau dari Camat Sokobanah terkait penutupan jalan tersebut. (Mp/man/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Motif Asmara, Pria di Pamekasan Tega Habisi Nyawa Korban, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
Siswi MA Annuqayah Guluk-Guluk Gagal Ikuti Tes Akademik, Diduga Jadi Korban Data Siluman PKBM Al-Muhlisin
Puting Beliung Terjang Palengaan Laok, Lima Warga Luka-Luka dan Rumah Rusak Parah
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sampang
Tak Bisa Berteriak, Anak Disabilitas di Sampang Meninggal Tenggelam di Bak Air
Polres Sampang Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Desa, 13 Motor Raib
Dua Bocah SD di Sampang Dilarikan ke Puskesmas Usai Konsumsi MBG
Dana Hibah dan BK Desa Diduga Jadi Bancakan, Musfiq: Gubernur Tak Bisa Lagi Berlindung di Balik Kekuasaan

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 01:01 WIB

Motif Asmara, Pria di Pamekasan Tega Habisi Nyawa Korban, Dua Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 6 November 2025 - 13:09 WIB

Siswi MA Annuqayah Guluk-Guluk Gagal Ikuti Tes Akademik, Diduga Jadi Korban Data Siluman PKBM Al-Muhlisin

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Puting Beliung Terjang Palengaan Laok, Lima Warga Luka-Luka dan Rumah Rusak Parah

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:21 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Sampang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 22:16 WIB

Tak Bisa Berteriak, Anak Disabilitas di Sampang Meninggal Tenggelam di Bak Air

Berita Terbaru