SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlinePemerintahan

Kades Siap-Siap Terima Hukuman Apabila Tak Tepat Sasaran Berikan Anggaran BLT

Avatar
×

Kades Siap-Siap Terima Hukuman Apabila Tak Tepat Sasaran Berikan Anggaran BLT

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tegaskan peran Kepala Desa (Kades) harus pro aktif dalam memilih warganya untuk menerima penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai dampak pandemi covid-19.

Selain sebagai upaya tepat sasaran bagi warga yang berhak menerima, hal itu juga dinilai sebagai bantuan ekonomi yang masif selama tiga bulan ditahap pertama pandemi virus corona.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Ketika di Desa dijumpai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun BLT ini yang kemudian orang tersebut dianggap mampu atas data yang diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Kepala Desa (Kades) wajib menyampaikan pada Camat atau langsung ke pihak Dinsos,” ungkap Moh. Iksan, Kadinsos Sumenep pada media ini, Kamis (07/05/2020).

Bahkan pihaknya telah mempersiapkan nomor aduan, apabila ditemukan banyak kejanggalan dalam penyaluran BLT tersebut.

Baca Juga :  Marak Parkir Liar di Sumenep, Dishub Kemana ?

“Kami sudah siap membuat nomor aduan. Jadi bagi siapapun masyarakat, kami akan membuka segala keluhan. Misal kalau ada masalah terkait PKH, kami tugaskan Kepala Bidang (Kabi) Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos). Kalau masalah Program Sembako dan BLT ada Kabid Pemberdayaan Masyarakat Sosial (PMS). Kalau memang dua-duanya tidak bisa, saya sendiri yang akan turun. Saya nggak bisa, maka saya akan ke pak Bupati,” tegas dia.

Langkah tersebut diambil olehnya sebagai bentuk pelayanan maksimal kepada masyarakat yang ingin mengetahui bantuan tersebut tepat sasaran atau tidak.

“Tentunya saya tidak bisa sendirian, butuh beberapa pihak untuk menyelesaikan masalah tersebut, termasuk Kades. Jangan sampai nanti yang dibawah itu paham betul dengan kodisinya malah tidak menyampaikan kepada kami perihal ada masalah yang terjadi,” paparnya.

Baca Juga :  Program PPTKH Masuk Tahap Kedua, Disperkimhub Sumenep Paparkan Hal Ini

Dia mengibau, agar Kades melaporkan kepada Dinsos apabila ada warganya yang akan dikeluarkan dari PKH, jika sudah dirasa mampu menghidupi keluarganya.

“Kalau untuk yang Program Sembako, Kades itu menyampaikan pada masyarakat melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang nantinya hasilnya disetorkan ke Dinsos, lalu kami kirim ke Kementerian Sosial (Kemensos) untuk perubahan data, atau pergantian,” jelasnya.

Dia juga menguraikan, apabila pergantian Program Sembako maupun PKH memiliki mekanisme yang berbeda.

“Kalau sembako, melakukan Musdes dulu, lalu ke kami insyaallah berubah. Kalau yang PKH, dikeluarkan dulu kemudian kalau masih ada kursi, silahkan usulkan melalui Musdes juga, kemudian kami ajukan ke Kemensos,” terang mantan Kabid Pemuda dan Olahraga Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbupora) ini.

Baca Juga :  Perubahan Perda Adalah Titik Awal Perang Melawan Korupsi, Fraksi KBN Minta Gubernur Berkomitmen

Sedangkan sanksi bagi Kades yang tidak menjalankan sesuai regulasi penyaluran BLT secara benar maka akan dikenakan sanksi moral.

“Kalau sudah tau itu tidak benar, tentu jangan dikerjakan. Apalagi pas ada laporan dari masyarakat, kan nanti pasalnya berlapis. Kami insyaallah akan tanggap menyikapi hal itu secepatnya,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada hari Rabu (6/5/2020) kemarin, pihaknya telah membentuk tim pengaduan. Kemudian, hari Jumat (8/5/2020) besok, akan segera aktif.

“Jadi nanti tinggal ada nomor aduan, insyaallah hari Jumat ini sudah siap. Kalau dulu ada nomor aduan, tapi sudah nggak aktif. Jadi akan kami ubah nomor aduan itu, nanti akan tertera di Website Dinsos Sumenep,” tukasnya. (Mp/al/rul)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.