Scroll untuk baca artikel
Berita

Kades Rajun Buka Suara Soal Sosok Penghulu di Kasus Dugaan Nikah Terhalang

Avatar
6
×

Kades Rajun Buka Suara Soal Sosok Penghulu di Kasus Dugaan Nikah Terhalang

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI. Potret momen sakral saat mempelai pria menyematkan cincin ke jari mempelai wanita dalam prosesi akad nikah. (Istimewa for MaduraPost)
ILUSTRASI. Potret momen sakral saat mempelai pria menyematkan cincin ke jari mempelai wanita dalam prosesi akad nikah. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kepala Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Jannatin, akhirnya memberikan keterangan terkait siapa penghulu yang menikahkan Makkiyah dan Hasan, dalam kasus yang kini menjadi sorotan hukum karena diduga melanggar aturan pernikahan.

Jannatin mengungkapkan, bahwa penghulu tersebut merupakan penduduk lokal dan dikenal sebagai keturunan tokoh agama, namun dirinya menolak membeberkan identitas lebih rinci, seperti nama maupun alamat lengkap.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Memang ada, tapi saya sendiri kurang tahu persis di mana tinggalnya. Yang saya tahu, dia itu dari keluarga kiai, kadang suka diundang untuk acara-acara keagamaan,” ucapnya belum lama ini, Senin (26/5).

Saat ditanya apakah sosok penghulu tersebut merupakan warga Desa Rajun, Jannatin membenarkan. Meski demikian, ia mengaku tidak mengenal secara pribadi atau mengetahui nama penghulu tersebut.

Baca Juga :  Ketua DPRD Pamekasan: Ikhtiyar dan Tawakal Sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19

“Iya, dia memang tinggal di Rajun, tapi saya kurang hafal namanya. Warga sini banyak, sekitar dua ribu lima ratusan orang, tidak mungkin saya kenal semuanya. Yang saya tahu hanya dia keturunan kiai, itu saja,” jelasnya.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi Kades Jannatin mengenai pernikahan antara Makkiyah dan Hasan yang ditengarai melanggar hukum, lantaran saat itu Makkiyah disebut masih dalam ikatan pernikahan sah dengan Achmad Zaini.

Dalam keterangannya kepada awak media, Jannatin juga menyampaikan bahwa Hasan kini telah resmi menjatuhkan talak kepada Makkiyah.

“Iya, memang informasinya begitu. Sekarang mereka sudah tidak bersama lagi, Hasan sudah menceraikan Makkiyah,” ungkapnya.

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Optimis Program Berani Mitra Bantu Pertumbuhan UMKM di Sumenep

Ia melanjutkan, bahwa perceraian itu terjadi setelah kasus dugaan nikah terhalang dilaporkan ke pihak berwajib.

“Setelah laporan itu masuk, baru kemudian mereka langsung bercerai. Jadi setelah tahu ada masalah hukum karena status pernikahan Makkiyah yang belum sah berakhir, langsung diceraikan,” imbuhnya.

Namun ketika disinggung mengenai kabar bahwa Makkiyah dan Hasan masih terlihat bersama saat perayaan Idulfitri 1446 Hijriah, Jannatin menyatakan tidak mengetahui waktu persis perceraian mereka.

“Saya kurang tahu pastinya kapan mereka bercerai, apakah sebelum atau sesudah Lebaran. Yang saya dengar, ya setelah ada laporan ke polisi itu,” katanya.

Baca Juga :  Berdalih Perkuat Stamina, Kakek di Sampang Usia 55 Tahun Konsumsi Sabu

Mengenai isu bahwa Achmad Zaini pernah ditekan oleh pihak keluarga Makkiyah untuk menceraikan istrinya, Jannatin enggan memberikan komentar. Ia menilai hal itu merupakan ranah internal keluarga.

“Soal itu saya tidak bisa bicara banyak, karena itu sudah urusan pribadi antara keluarga Makkiyah dan Zaini,” ujarnya singkat.

Sebagai penutup, Jannatin menegaskan bahwa pihak pemerintah desa sama sekali tidak pernah menerima pemberitahuan atau undangan resmi terkait pernikahan Makkiyah dan Hasan.

Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut dari pemberitaan media beberapa hari setelah kejadian.

“Memang sebelumnya keluarga Zaini pernah menyampaikan soal ini ke pihak desa. Mereka itu masih punya hubungan keluarga dekat,” tandasnya.***