Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kades Geger Bangkalan Jalani Penahanan Usai Pemeriksaan Polisi

Avatar
6
×

Kades Geger Bangkalan Jalani Penahanan Usai Pemeriksaan Polisi

Sebarkan artikel ini
Caption; Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono Saat diwawancarai wartawan (foto:istimewa).

BANGKALAN, MaduraPost – Kepala Desa (Kades) Geger, Budiman, kini resmi menjalani penahanan oleh penyidik Polres Bangkalan. Penahanan dilakukan pada Senin (22/9/2025) setelah pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya sempat menghebohkan warga.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, membenarkan langkah tersebut.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Iya, benar. Kita tahan per hari Senin kemarin, tanggal 22 September,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga :  Tersangka Kasus Beras Oplosan Hanya Dilakukan Penahanan Kota

Meski sudah memastikan penahanan, Kapolres belum menjelaskan secara rinci peran Budiman dalam perkara yang bergulir sejak April 2025 lalu.

Sebelumnya, Budiman telah berstatus tersangka sejak Agustus 2025. Namun saat itu penyidik menilai ia masih kooperatif sehingga penahanan belum dilakukan.

Kasus bermula ketika Budiman dan seorang pemuda bernama Muhammad Dinul Huda (23) sempat terlibat cekcok usai hajatan. Perselisihan itu berujung duel antara Dinul dan seorang warga bernama Busiri (55), hingga memicu keributan lanjutan di Puskesmas Geger.

Baca Juga :  3 Polisi di Pamekasan Dipecat Gara-gara Kasus Narkoba dan Penggelapan

Dalam penyidikan, Budiman diduga memiliki peran penting dalam peristiwa tersebut. Dugaan itulah yang memperkuat alasan hukum hingga akhirnya penahanan dilakukan.