SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

Kades Bulung Jadi Tersangka Utama Kasus Pembacokan di Bangkalan

Avatar
×

Kades Bulung Jadi Tersangka Utama Kasus Pembacokan di Bangkalan

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat menunjukan 7 tersangka kasus pembacokan di Bangkalan.

BANGKALAN, MaduraPost – Polres Bangkalan menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pembacokan terhadap tiga warga Bangkalan yang terjadi di jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan beberapa hari yang lalu.

Diantara 7 tersangka tersebut, Polres Bangkalan Menetapkan G (47) Kepala Desa Bulung Kecamatan Klampis Sebagai tersangka utama.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

G (47) ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam pelaku lain yakni G (52), TM (35), S (55), S (41) AR (45) dan MEH (32).

Baca Juga :  Puluhan Ribu Ummat Islam Banjiri Acara Tabligh Akbar LPI Madura

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan bahwa motif pembacokan tersebut karena para tersangka tidak ingin Cakades yang didukungnya disaingi oleh Cakades Para Korban.

“Semua pelaku adalah warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis, dan pelaku utamanya adalah G sebagai kadesnya,” Kata AKBP Wiwit Ari Wibisono. Kamis (13/04/2023).

Diketahui bahwa kepala Desa Bulung dan enam tersangka lainnya adalah pendukung utama kepala desa Bator Kecamatan Klampis. Sedangkan tiga korban adalah pendukung Cakades yang akan melawan petahana.

Baca Juga :  Dinkes dan Inspektorat Sampang Panggil Oknum Bidan Selingkuh 

Kapolres memastikan akan segera menetapkan tersangka lain apabila dalam proses penyidikan berdasarkan bukti bukti yang ada ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Semua barang bukti sudah ada, nanti akan terus kami kembangkan, jika memang terbukti ada keterlibatan pihak luar, pasti akan ditangkap,”Pungkasnya.

 

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.