BANGKALAN, MaduraPost – Polres Bangkalan menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pembacokan terhadap tiga warga Bangkalan yang terjadi di jalan Halim Perdana Kusuma Bangkalan beberapa hari yang lalu.
Diantara 7 tersangka tersebut, Polres Bangkalan Menetapkan G (47) Kepala Desa Bulung Kecamatan Klampis Sebagai tersangka utama.
G (47) ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam pelaku lain yakni G (52), TM (35), S (55), S (41) AR (45) dan MEH (32).
Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan bahwa motif pembacokan tersebut karena para tersangka tidak ingin Cakades yang didukungnya disaingi oleh Cakades Para Korban.
“Semua pelaku adalah warga Desa Bulung, Kecamatan Klampis, dan pelaku utamanya adalah G sebagai kadesnya,” Kata AKBP Wiwit Ari Wibisono. Kamis (13/04/2023).
Diketahui bahwa kepala Desa Bulung dan enam tersangka lainnya adalah pendukung utama kepala desa Bator Kecamatan Klampis. Sedangkan tiga korban adalah pendukung Cakades yang akan melawan petahana.
Kapolres memastikan akan segera menetapkan tersangka lain apabila dalam proses penyidikan berdasarkan bukti bukti yang ada ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Semua barang bukti sudah ada, nanti akan terus kami kembangkan, jika memang terbukti ada keterlibatan pihak luar, pasti akan ditangkap,”Pungkasnya.