PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus penyerobotan tanah warga akibat proyek pelebaran jalan Bulangan Barat – Tlagah hingga saat ini belum menemukan kepastian hukum
Mediasi antara Kepala Dinas PUPR Pamekasan Amin Jabir, didampingi Forkopimcam Kecamatan Pegantenan dengan warga yang dilaksanakan dirumah kepala desa Bulangan Barat pada hari Rabu (08/10) nampaknya hanya seremonial kepala dinas PUPR Pamekasan untuk membodohi warga dan kepala desa Bulangan Barat.
Dalam mediasi tersebut, Kepala dinas PUPR Pamekasan bersama warga yang tanahnya diserobot membuat kesepakatan tertulis yang juga disaksikan oleh Kepala desa Bulangan Barat.
Diantara poin yang tertera dalam surat kesempatan tersebut menyatakan bahwa Apabila dalam jangka waktu lima hari setelah surat kesepakatan tersebut ditandatangani, Kepala Dinas PUPR tidak bisa menyelesaikan ganti rugi dengan warga yang tanahnya diserobot akibat pelebaran jalan Bulangan Barat – Tlagah, Maka proyek tersebut akan dihentikan.
Namun faktanya, hingga satu bulan surat pernyataan tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas PUPR Pamekasan dan disaksikan oleh Kepala Desa Bulangan Barat, Ganti rugi yang diharapkan oleh warga tidak terealisasi. Namun pekerjaan proyek Pelebaran Jalan Bulangan Barat – Tlagah masih tetap berlanjut.
Hal tersebut disampaikan Khairul Kalam selaku kuasa hukum dari Korban yang tanahnya sengaja diserobot untuk kepentingan Proyek Pelebaran jalan Bulangan Barat – Tlagah.
Menurutnya, Komitmen yang telah ditandatangani oleh Kadis PUPR Pamekasan bersama warga dan disaksikan Kades Bulangan Barat semestinya direalisasikan. sehingga tidak terkesan Kadus PUPR Pamekasan sengaja membodohi warga dan Kades Bulangan Barat.
“Kalau faktanya seperti ini, Berarti yang dikibulin oleh Kadis PUPR Pamekasan tidak hanya warga, termasuk juga Kades Bulangan Barat, Karena kesepakatan ya g dibuat bersama dirumah kades Bulangan barat tidak direalisasikan namun pekerjaan tetap jalan,” Kata Khairul Kalam. Sabtu (09/11/25).
Namun demikian, Khairul akan tetap mengawal persoalan tersebut, terutama proses hukum yang saat ini berjalan di Unit 1 Satreskrim Polres Pamekasan.
“Kalau ganti rugi tanah klien kami tidak ada, maka biarkan proses hukum tetap berjalan,” Kata Khairul Kalam.
Sebagaimana diketahui, Proyek Pelebaran Jalan Tlagah – Bulangan Barat dikerjakan oleh CV Dzarrin Putra Utama dengan nilai kontrak Rp 2,9 M.
Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh dinas PUPR Pamekasan selaku pengguna jasa dan CV Dzarrin Putra Utama sebagai penyedia jasa telah dilaporkan oleh Miskari warga desa Bulangan Barat dengan bukti Laporan Nomor : LPM/166/SATRESKRIM/IX/2025 SPKT POLRES PAMEKASAN Tanggal 3 September 2025.
Tidak hanya laporan dari Miskari, Hari ini (Jumat, 03/10) ada 8 warga desa Bulangan Barat mendatangi Mapolres Pamekasan untuk melaporkan CV. Dzarrin Putra utama terkait kasus serupa.






