SUMENEP, MaduraPost – Kabag Hukum Setdakab Sumenep, Hizbul Wathan, menyikapi kasus yang menyeret nama salah satu oknum ASN inisial S di lingkungan Pemkab setempat. Rabu, 22 November 2023.
Wathan mengatakan, Pemkab Sumenep akan kooperatif mengawal kasus itu jika ada permintaan kelengkapan data dari pihak kepolisian yang berkaitan dengan kasus tersebut.
“Pastinya, Pemkab Sumenep akan memfasilitasi ketika ada permintaan data tambahan dari kasus ini,” kata Wathan saat dikonfirmasi media ini, Rabu (22/11).
“Terkait dengan kasus yang melibatkan ASN kita ya, yang bersangkutan sudah masuk ke proses hukum. Jadi kita ikuti proses hukumnya, kita hormati, dan kita dukung hingga ada putusan inkrahnya,” kata Wathan lebih lanjut.
Secara regulasi kode etik ASN, pihaknya menyebut, semua tahapan akan diteliti melalui Inspektorat Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Kebetulan, saya adalah salah satu tim sanksi. Makanya, nanti proses yang sudah berlangsung ini akan di koordinasikan dengan pihak Inspektorat maupun BKPSDM untuk mengambil langkah-langkah dengan prosedur yang ditentukan dalam regulasi ASN itu sendiri,” kata Wathan memaparkan.
Menurutnya, kepolisian dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan tim sanksi yang ada di Pemkab Sumenep perihal perkara kasus ASN tersebut.
“Paling tidak ada pemberitahuan, kalau Polres Sumenep sedang menangani perkara ASN ini,” kata Wathan.
Di samping itu, pihaknya menyampaikan, terkait dengan penerimaan pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep, meliputi ASN/PNS dan pegawai BUMD memiliki mekanisme tersendiri.
“Yang pasti saat ini terkait pengumuman dan proses tahapan seleksi pegawai BUMD maupun ASN/PNS sangat transparansi,” tutur Wathan.
Hal ini sejalan dengan informasi keterbukaan publik dalam rekrutmen penerimaan pegawai BUMD atau ASN/PNS dan dilakukan secara prosedural.
Wathan juga mengimbau, agar masyarakat tidak gampang percaya jika ada oknum-oknum yang mengatasnamakan ‘orang dalam’ kelulusan rekrutmen pegawai BUMD maupun ASN/PNS.
“Karena bagaimana pun rekrutmen itu berproses dan memiliki prosedur,” ucap Wathan.
Alangkah baiknya, kata Wathan menimpali, jika ada sejumlah oknum yang mengatasnamakan ‘orang dalam’ dalam rekrutmen pegawai BUMD atau ASN/PNS, segera mungkin melakukan klarifikasi kepada penyelenggara.
“Pasti ada panitianya. Kalau ASN tentunya ada BKPSDM, tapi kalau BUMD ada direksinya, kan seperti itu,” kata Wathan menegaskan.
Sekedar informasi, Kabag Hukum Setdakab Sumenep dalam hal ini akan memfasilitasi kepentingan penyidikan kepolisian perihal kasus penipuan yang dilakukan oknum ASN tersebut.
“Untuk kasus S itu, saya baru tahu sekarang ini,” kata Wathan mengakui.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, memastikan dalam waktu dekat akan melakukan pelimpahan barang bukti (BB) dan tersangka ke Kejari setempat.
“InsyaAllah sehari dua hari ini tahap II,” kata Widiarti melalui pesan singkat WhatsApp-nya, saat dikonfirmasi wartawan belum lama ini.***






