Scroll untuk baca artikel
Berita

Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, KPU Sumenep Minta Partai Politik Daftarkan 20 Akun Medsos

Avatar
25
×

Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, KPU Sumenep Minta Partai Politik Daftarkan 20 Akun Medsos

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil, saat diwawancara MaduraPost di ruang kerjanya. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjelaskan sejumlah teknis jelang masa kampanye. Selasa, 21 November 2023.

Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi Tanzil menjelaskan, ada 75 hari yang akan dimanfaatkan oleh peserta pemilu dalam hal ini partai politik untuk melaksanakan kampanye.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Untuk persiapan masa kampanye sendiri, KPU Sumenep sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik, termasuk Bimtek terkait Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila, Bupati Sumenep Sampaikan Nilai-nilai Penting Hadapi Tantangan di Era Modernisasi

“Saat sudah menggunakan sistem informasi itu untuk pendaftaran tim kampanye, pelaksana kampanye dan pendaftaran dana kampanye, termasuk juga pendaftaran akun media sosial yang akan digunakan sebagai alat kampanye di media sosial oleh para partai politik,” kata Rafiqi saat dikonfirmasi di Kantor KPU Sumenep, Senin (20/11/2023) kemarin.

Rafiqi menerangkan, untuk pendaftaran kampanye di media sosial pada Pemilu 2024 dibatasi 20 akun per aplikasi di setiap partai politik.

“Akan ada YouTube, Instagram, Tiktok, Facebook dan lainnya,” kata Rafiqi.

Baca Juga :  Harga Cabai Melunak, Tapi Harga LPG Bikin Panas di Sumenep

Pendaftaran media sosial ini dimulai sejak 3 hari sebelum jadwal masa kampanye dimulai, yakni di tanggal 25 November 2023.

Diketahui, website Sikadeka ini dipergunakan seluruh partai politik untuk kepentingan kampanye dan dan kampanye.

Pihaknya menyebut, KPU Sumenep dalam jadwal masa kampanye di tanggal 28 November 2023, belum ada ancang-ancang untuk melaunching pelaksanaan tersebut.

“Tapi misalkan ada dalam perjalanan beberapa hari ke depan ini pastinya bagus. Misalnya, ada kegiatan kampanye damai bersama, kita akan alokasikan itu,” ucap Rafiqi.

Baca Juga :  Jaga Tali Silaturahmi, Camat Banyuates Gelar Senam Bersama dan Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Meski demikian, Rafiqi mengungkapkan, tidak harus ada launching masa kampanye, para partai politik sudah tahu kapan waktu yang sudah ditentukan untuk mulai berkampanye.

“Intinya partai politik itu sudah tahu ya, dan membaca tahapan pemilu,” kata dia.

Sejauh ini, KPU Sumenep mengaku belum menemukan kendala apapun dalam tahapan Pemilu 2024.

“Partai politik ini kooperatif semua, setiap ada informasi apapun mereka mengikuti, jadi tidak ada kendala. Apalagi untuk sistem Sikadeka ini, partai politik sudah paham semua,” tandasnya.***