SAMPANG, MaduraPost – Kejaksaan Negeri Sampang melakukan audit adanya pekerjaan Saluran Irigasi yang bersumber dari program DD tahun 2018 di Desa Sokobanah Daya dengan menggunakan Tim Ahli dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya. Jumat, (8/2/2020) kemaren.
Audit yang dilakukan Kejari Sampang untuk memastikan adanya unsur kerugian negara yang ditimbulkan akibat pekerjaan saluran irigasi yang menjadi objek laporan LSM JCW Jawa Timur bersama Masyarakat Sokobanah Daya.
Khairul Kalam dari LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur mengapresiasi kerja penyidik Kejaksaan Negeri Sampang dalam penanganan kasus Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2018 Di Desa Sokobanah Daya.
“Kami sampaikan terimakasih kepada Kejari Sampang yang terus bekerja menyelesaikan kasus dugaan korupsi DD di Desa Sokobanah Daya,” Kata Khairul
Lebih lanjut Khairul mengatakan, bahwa Audit Tim Ahli Kejari Sampang merupakan tahapan terahir proses penyelidikan dalam menentukan adanya unsur kerugian negara dan penetapan tersangka.
Hal itu disampaikan Khairul mengingat hasil penyelidikan yang sebelumnya dilakukan penyidik kejaksaan Negeri Sampang dan telah menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam realisasi proyek tersebut.
Diantaranya adalah adanya pekerjaan yang tumpang tindih dengan proyek APBD tahun 2014 dan Realisasi DD yang ditenderkan kepada CV Madura Perkasa.
“Dari penyidik sudah menyampaikan bahwa dalam proyek tersebut ada kekurangan volume kurang lebih 48 M, dan SPJ yang dibuat tidak melampirkan HPS dan dibuat sebelum pekerjaan selesai,” Kata Khairul Kalam. Ahad, (9/2/2020)
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomo mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil Audit dari tim Ahli.
“Sampai saat ini kami menunggu hasil pemeriksaan dari tim ahli untuk melengkapi berkas penyelidikan,” Kata Edhi Sapaan Akrab Kasi Pidsus Kejari Sampang.
Salah satu masyarakat desa Sokobanah Daya, Marzali (Lihon) mengatakan bahwa dirinya sangat optimis terhadap adanya kerugian negara dalam proyek saluran irigasi di Desa Sokobanah Daya yang menjadi objek laporan masyarakat.
“Kami yakin pasti ada kerugian negara dalam proyek tersebut, Karena sudah jelas ada kekurangan Volume dan pekerjaan yang tidak sesuai RAB, Karena faktanya proyek tersebut roboh setelah beberapa Minggu selesai dikerjakan,” Kata Marzali.
Sebagaimana diketahui, LSM JCW Jawa Timur bersama Masyarakat Desa Sokobanah Daya melaporkan adanya dugaan Korupsi Proyek Saluran Irigasi dengan total anggaran Rp 589.246.000.
Proyek yang bersumber dari program Dana Desa (DD) Tahun 2018 tersebut bukan merupakan program prioritas yang diharapkan masyarakat. Namun faktanya, Proyek tersebut roboh setelah beberapa Minggu selesai dibangun. (mp/man/rus)