Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

JAR Jatim Desak Kejati Awasi dan Kembangkan Kasus Korupsi PEN Sampang

Avatar
113
×

JAR Jatim Desak Kejati Awasi dan Kembangkan Kasus Korupsi PEN Sampang

Sebarkan artikel ini
Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur saat menggelar audiensi di Kejaksaan Tinggi (Kejati Jawa Timur (foto: istimewa for madurapost).

SAMPANG, MaduraPost – Jaringan Anti Rasuah Jawa Timur (JAR Jatim) mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (10/12/2025), untuk menyuarakan desakan yang selama ini menggantung di publik: penanganan dugaan korupsi Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang mesti diawasi ketat dan tidak berhenti pada aktor-aktor lapangan semata.

Kasus dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp12 miliar itu dinilai JAR Jatim memiliki kompleksitas yang lebih besar dari sekadar praktik penyimpangan teknis. Karena itu, mereka meminta Kejati Jatim turun tangan memakai fungsi supervisi secara penuh terhadap proses penyidikan yang kini dipegang Kejaksaan Negeri Sampang.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Penyidik Temukan Novum Baru Kasus Dugaan Korupsi DD Sokobanah Daya

Faris Reza Malik, Koordinator JAR Jatim, menegaskan audiensi ini bukan sekadar ritual seremonial. Menurutnya, publik berhak mengetahui sejauh mana penegak hukum menelusuri pihak yang diduga terlibat dalam perencanaan, proses pencairan, hingga pergerakan dana Program PEN.

“Jangan berhenti pada pelaksana teknis. Kami mendorong Kejati Jatim mengoptimalkan kewenangannya dan memastikan pengembangan perkara dilakukan bila ada indikasi aktor lain,” kata Faris dalam audiensi.

Dalam pertemuan itu, JAR Jatim juga menyerahkan dokumen berisi dasar hukum yang mengatur kewenangan jaksa. Mulai dari Undang-Undang Kejaksaan, KUHAP, hingga UU Tipikor yang pada intinya memberi ruang bagi jaksa untuk menetapkan tersangka baru dan mengembalikan berkas perkara untuk pendalaman lebih jauh.

Baca Juga :  APBD Sampang Terpotong Rp 67 M Untuk Bayar Hutang

Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Timur, Windhu, yang menerima langsung audiensi tersebut, menyatakan bahwa masukan publik tidak akan diabaikan. Ia memastikan komitmen institusi terhadap penegakan hukum yang transparan.

“Jika di persidangan muncul bukti baru yang relevan, Kejaksaan pasti akan mengembangkan perkara,” ujar Windhu.

Selain menekankan wajibnya supervisi, JAR Jatim juga mendesak agar Kejati menjaga keterbukaan informasi sepanjang proses penyidikan. Transparansi dianggap penting untuk menghindari spekulasi yang rawan menimbulkan dugaan intervensi.

Baca Juga :  Tersangka NA Tega Korupsi Uang Nasabah, Ternyata Asli Orang Sumenep

Tak berhenti di situ, JAR Jatim mendorong perlindungan maksimal bagi saksi dan pelapor—merujuk pada UU 13/2006 jo. UU 31/2014—agar tidak ada intimidasi terhadap pihak yang berani mengungkap dugaan korupsi dana PEN.

Dengan tuntutan tersebut, JAR Jatim berharap kasus ini tidak hanya menghasilkan vonis pada pelaku level bawah, tetapi membuka jalan bagi pengungkapan skema besar yang diduga menggerogoti anggaran pemulihan ekonomi di Sampang.