Penulis : Imron Muslim

PAMEKASAN, MaduraPost – Asumsi negatif masyarakat terkait perusaan jasa penagihan jaminan fidusia tidak lepas dari adanya oknom Debt Colector yang bekerja diluar ketentuan undang undang fidusia.

Selain itu, kurangnya pengetahuan masyarakat terkait udang undang fidusia, dan banyaknya informasi hoax di media sosial menjadikan perusahaan Jasa penagihan dianggap sebagai musuh masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, H. Akhmad Junaidi selaku Komisaris Utama PT Panglima Arudam Jaya (PAJ) yang bergerak dalam bidang jasa penagihan jaminan Fidusia membuka konsultasi hukum bagi masyarakat yang mempunyai persoalan dengan kreditur.

Sebagai ‘Raja’ Debt Colector Indonesia, H. Akhmad Junaidi atau yang lebih akrab disapa Edi Jaya meminta masyarakat untuk tidak alergi atau takut dengan Debt Collector.

Karena menurut Edi Jaya, Setiap perusahaan jasa penagihan tidak dibenarkan melakukan tindakan premanisme dalam melakukan penarikan jaminan Fidusia.

“Penarikan jaminan Fidusia juga diatur dalam undang undang, Jadi kalau ada debt collector yang merampas jaminan seperti perampok, ya laporkan saja ke Polisi,” Tegas H. Edi. Senin (13/03/23).

Bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi hukum terkait jaminan fidusia atau hutang piutang, H. Edi Jaya siap membantu melalui layanan telpon ke nomer 62 812-3406-6666 atau datang langsung ke kantor PT Panglima Arudam Jaya, Jl. Gayung Kebon Sari, 152 a – A9 Surabaya.

Sebagaimana diketahui, aturan tentang debt collector terdapat dalam PBI Nomor 11/11/PBI/2009 yang telah dilengkapi dengan PBI 14/2/PBI/2012 dan SEBI 11/10/DASP.4 P. Dalam pelaksanaannya, jasa penagihan telah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang penagihan utang kartu kredit.