SAMPANG, MaduraPost – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Tamberu Barat Kecamatan Sokobanah Sampang menuai sorotan. Pasalnya MSN (inisial) salah saru anggota PPS tersebut mengangkat istrinya sebagai staf PPS. Minggu (09/07/2023).
Dalam aturan PKPU pasal 36 Nomor 3 Tahun 2018, syarat menjadi anggota PPS tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Dari sumber yang diterima oleh media ini, selain menjadi staf PPS dari suaminya, istri MSN juga merupakan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar disalah satu Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Sokobanah.
Sementara itu MSN saat dimintai keterangan oleh media beberapa hari yang lalu melalui pesan whatsappnya membenarkan kalau istrinya menjadi staf pps darinya.
“Iya benar mas,” singkatnya.
Sementara itu Ketua PPS Tamberu Barat Dadang Sugianto juga tidak menampik kalau yang dijadikan staf PPS oleh MSN adalah istrinya sendiri. Bahkan pihaknya berseloroh kalau itu tidak menyalahi aturan.
“Sebelum istrinya diangkat jadi stafnya saya sudah koordinasi dengan PPK dan katanya tidak masalah,” ucap Dadang.
Meski begitu pihaknya masih akan berkoordinasi lagi dengan MSN prihal permasalahan tersebut.
“Tunggu dulu ya saya konfirmasi nanti lagi,” inbuhnya.
Sementara itu media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sokobanah Misbahul Munir belum mendapatkan respon. Hingga berita ini dimuat pesan Whatsapp yang dikirim belum mendapat balasan.






