PAMEKASAN, MaduraPost – SO (67 thn) Warga Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan tidak bisa membiarkan tindakan bejat istrinya berinisial KI (51 thn) yang diduga sering berbuat zina dengan oknom honorer Satpol-PP Kabupaten Panekasan berinisial RF.
Tindakan bejat KI dengan RF sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun. keduanya sering melakukan perbuatan keji dirumah SO di Jalan Vetran, Perumahan Madani, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.
Keduanya telah dilaporkan ke Mapolsek Pademawu pada tanggal 3 November 2023 dengan STTL nomor : STTLPM / 16 /XI/2023/SPKT.
Adapun kronologisnya kejadiannya, sekitar bulan Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 Wib. RF masuk kedalam kamar rumah dan berduaan dengan KI dengan posisi pintu kamar tertutup dan terkunci.
Mengetahui kejadian tersebut SO menegur RF dan KI namun tidak diindahkan dan tetap berduaan didalam kamar. RF dan KI sering berduaan didalam kamar tanpa pamit kepada SO ( Pemilik rumah ).
” Sering melihat RF masuk rumah tanpa idzin dan mengunci pintu berdua, karena istri saya punya kelainan dan bisa kesurupan, ancamannya anak saya nanti kalau istri saya lagi ngamuk, sehingga saya tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap RF”. Tegas SO
SO menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pelaporan ke Mapolres Pamekasan jika laporan tersebut tidak diindahkan oleh Polsek Pademawu.
” Saya besok akan menindaklanjuti ke Polsek, dan jika laporan saya tidak diindahkan oleh Polsek saya akan melaporkan tindakan ini ke Mapolres Pamekasan “. Tambahnya.






