PAMEKASAN, Madurapost.id – Terbukti melakukan penggelapan uang milik nasabah Bank Jatim Unit Keppo sebanyak 4,7 Millyar, Ani Fatini di Vonis 4 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Pamekasan karena terbukti melanggar pasal 374 KUHP. Rabu (08/07/2020).
Ani yang merupakan istri salah satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan yang bekerja sebagai teller di Bank tersebut membuatnya leluasa menggunakan jabatannya untuk menggelapkan uang milik nasabah.
Penggelapan yang dilakukan Ani terjadi pada tahun 2019 tepatnya awal Februari 2019 lalu, dan baru terungkap pada Juli 2019, uang yang ia gelapkanpun bervariasi mulai dari uang Alokasi Dana Desa (ADD), serta uang nasabah dari kisaran Rp 30 juta, Rp 150 juta, Rp 250 juta, Rp 400 juta hingga Rp 807 juta.
Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pamekasan, Lingga Setiawan Dalam kurun waktu 6 bulan, Ani berhasil menggelapkan uang milik nasabah sebanyak 7,7 Milyar Rupiah namun sebanyak 2,9 Milyar dia kembalikan dengan cara di cicil hingga tersisa 4,7 Milyar.
“Dari seluruh uang yang digelapkan, Ani Fatini sudah mengembalikan uangnya dengan cara mencicil sebesar Rp 2,9 miliar. Sehingga, kerugian Bank Jatim sebesar Rp 4,7 miliar.” jelas Lingga Setiawan.
Uang hasil penggelapannya ia gunakan untuk biaya pencalonan suaminya sebagai Anggota DPRD pada pemilu 2019 tahun lalu, jalan – jalan keluar negeri, membeli mobil serta berbisnis kerudung, hal tersebut ia akui dalam persidangan.
Ani sempat meminta keringanan kepada majelis hakim.
“Terdakwa sempat meminta keringanan pada kami, tapi kami komitmen pada putusan kami,” Tegas Lingga. (Mp/liq/kk)