PAMEKASAN, Madurapost.id– Dalam upaya mengawal isu mobil sehat yang merupakan program andalan pemerintahan Bupati Pamekasan Badrut Tamam serta terkait penanganan Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pembentukan Pansus tersebut dengan tujuan untuk mengetahui lebih jauh terkait realisasi program andalan dari Bupati Pamekasan.
Namun dalam pembentukan pansus tersebut dianggap hanya akan memperlambat memperburam interpelasi, hal itu diungkapkan oleh Herman Felani selaku aktifis Pamekasan.
“Diwaktu paripurna pengajuan interpelasi materi mobil sigap waktu itu kan tidak mau di pansuskan, kok sekarang malah mau di pansuskan,”katanya.
Menurutya, jika merujuk terhadap pengajuan interpelasi di awal, dari dua materi yang diajukan hanya terkait mobil sigap yang lolos untuk di interpelasi, sedangkan covid-19 disepakati untuk di pansuskan, Namun ternyata dari hasil paripurna lanjutan kemaren justru malah menghasilkan putusan bahwa terkait mobil sigap dan covid-19 sama-sama di pansuskan, sehingga hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat.
“Mengingat pernyataan ketua DPRD kabupaten Pamekasan kemaren bahwa DPRD Pamekasan sudah membentuk pansus termasuk pansus mobil sigap, saya jadi kaget dan bertanya-tanya kenapa terkait mobil sigap yang sudah disepakati untuk di interpelasi malah turun tahta menjadi dipansuskan, bukankah ini akan menambah memolorkan pelaksanaan interpelasi karena harus menunggu hasil pansus terlebih dahulu” tambahnya.
Sehingga ia menduga, pansus yang dibentuk oleh DPRD tersebut sangat rentan dengan manipulasi dan konspirasi antar pihak yang berkepentingan dan tidak bertanggung jawab, baik dari pihak eksekutif maupun legislatif.
“Atas nama masyarakat Pamekasan, saya tidak sependapat dan sedikit kecewa dengan sikap DPRD kabupaten Pamekasan yang sampai saat ini terkesan terlihat lalai dan lambat dalam melaksanakan interpelasi, tambahlagi dengan dibentuknya pansus mobil sigap ini saya semakin kecewa dan curiga, sebab diakui atau tidak langkah ini dapat memperlambat pelaksanaan interpelasi, dan semakin molornya interpelasi ini sangat berpotensi besar akan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan yang dapat merugikan masyarakat” tutupnya. (lik/mp/rus)