Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Instruksi Dari Gubernur Jatim Denda Masker Rp. 150 Ribu Ternyata Hoax

6
×

Instruksi Dari Gubernur Jatim Denda Masker Rp. 150 Ribu Ternyata Hoax

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Hoax instruksi dari Gubernur Jatim yang beredar di sebuah pesan di grup – grup whatsapp, mengenai instruksi dari Gubernur Jawa Timur, ada penindakan berupa penilangan kepada masyarakat yang tidak bermasker di muka umum adalah hoax.

Dimana dalam pesan berantai itu menyebutkan, akan dilakukan penindakan berupa penilangan kepada masyarakat yang tidak memakai masker di tempat umum.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Video Mesum Di Waduk Nepa Sampang, Viral Di Medsos

Bahwa Dalam pesan itu juga disebutkan, bagi masyarakat yang melanggar akan di denda sebesar Rp. 100 ribu sampai Rp. 150 ribu, dan tindakan itu akan di mulai pada 27 juli sampai 9 agustus 2020.

Dalam pesan itu juga disebutkan bahwa,  kebijakan itu merupakan hasil rapat Tim Gugus Tugas Covid -19 Jatim.

Baca Juga :  Bertindak Arogan, Anggota DPRD Pamekasan Ancam Tampar Mulut Dua Demonstran 

Sementara yang berhak menindak dalam aturan itu (dalam pesan) yaitu, Satpol PP, Polisi,  dan TNI atas nama Gugus Tugas.

Saat dikonfirmasi, Agus,  Kabag Prokom Pemkab Sampang menyatakan bahwa, informasi yang beredar luas itu adalah tidak benar (Hoax)

“Setelah saya konfirmasi ke Humas Pemprov Jatim, informasi itu tidak benar,” jelasnya. jumat (17/7/2020).

Baca Juga :  Bantuan HCML ke 6 Desa di Kecamatan Camplong, Aktivis Tuding Terkesan Pilih Kasih

Pihaknya menghimbau agar, jangan selalu percaya dengan pesan berantai yang belum tentu kebenarannya.

“Cari info dulu kebenarannya, kalau itu benar,  silahkan di share,”pungkasnya.(Mp/man/rul)