SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Indikasi Penganiayaan Terhadap Jurnalis Pilarpos Biro Sumenep Tindak Lanjuti Ke Polisi

Avatar
×

Indikasi Penganiayaan Terhadap Jurnalis Pilarpos Biro Sumenep Tindak Lanjuti Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : dok BERITAMA


Sumenep, Britama.id – Kasus Indikasi penganiayaan terhadap  Jurnalis Kabiro “Pilarpos” biro sumenep yang sekaligus pengusaha muda IGUSTI MADANI, masih diselidiki kepolisian sektor pasongsongan Sabtu kemarin 18-05-3019. pihak pelapor beserta kuasa hukumnya dan juga didampingi oleh Ketua GMBI Wilter Madura mendatangi Polsek Pasongsongan dan menanyakan  perkembangan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan tetangganya sendiri berinisial RF, warga Dusun Benteng Desa Panaongan Kecamatan Pasongsongan Kabupaten Sumenep.

Berdasarakan keterangan pelapor, Igusty Madani yang biasa disapa Agus, kejadian bermula saat dirinya hendak pulang dari rumah orang tuanya pada hari senin malam tanggal 13 Mei 2019 sekira jam 20.00 Wib. Waktu kejadian ia sedang mengendarai kendaraan Roda 4 merk Suzuki Ertiga keluar dari rumah orang tuanya yang berada di Dusun Benteng Desa Panaongan Pasongsongan Sumenep menuju Jalan Raya dan sesampainya di sebelah timur jembatan gantung Desa setempat ia didatangi Seorang berinisial RF dan langsung menghantam kepalanya. Korban hanya bisa menangkis dan menyelamatkan diri.
Masih kata agus maka ia bersama istri memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum dan itu di buktikan dengan laporan kepolisian dengan nomor LP/01/V/2019/Jatim/RES SMP tanggal 14 mei 2019.

Candra Kurniawan, SH selaku Kanit Reskrim Polsek Pasongsongan mengatakan, sudah diproses sesuai ketentuan, dan belum bisa menyimpulkan hasil akhirnya, pihak berjanji dalam waktu dekat ini akan memanggil saksi saksi baik dari pelapor maupun terlapor, kalau cukup bukti maka kita akan naikkan ke tingkat penyidikan.

“Kami sudah diproses sesuai ketentuan, dan belum bisa menyimpulkan hasil akhirnya, dalam waktu dekat ini akan memanggil saksi saksi baik dari pelapor maupun terlapor, kalau cukup bukti maka kita akan naikkan ke tingkat penyidikan,” Tukasnya.

Di tempat terpisah Supyadi, SH selaku kuasa hukum pelapor berharap polisi segera mempercepat kasus ini dan klaiennya mendapat keadilan yang seadil-adilnya.

“Saya berharap polisi segera mempercepat kasus ini dan klaien saya mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” ujar Supyadi. (Red-Mam)

Baca Juga :  Luar Biasa! Lima Kali Pemkab Sumenep Raih Penghargaan Opini WTP

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.